Bagaimana Cara Memperoleh Izin Perseroan Perorangan untuk Wirausaha Baru? Mudah Banget!

- 1 Januari 2024, 10:30 WIB
Cara Memperoleh Izin Perseroan Perorangan untuk Wirausaha Baru
Cara Memperoleh Izin Perseroan Perorangan untuk Wirausaha Baru /FREEPIK/Lifestylememory/

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Indonesia terus menggalakkan semangat kewirausahaan di kalangan generasi muda. Melihat jumlah penduduk yang melimpah dan pertumbuhan generasi muda yang berkeinginan memasuki dunia kerja, pemerintah menyadari pentingnya peran wirausaha dalam menciptakan lapangan kerja.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) merespons ini dengan menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) nomor 2 tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional 2021--2024. Perpres ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan kewirausahaan di Indonesia, yang saat ini masih mencapai 3,47 persen.

Pemerintah berambisi mencapai pertumbuhan rasio kewirausahaan hingga 3,95 persen pada tahun 2024, menjadikannya landasan ekonomi nasional yang lebih kokoh.

Baca Juga: Bacaan Doa Tahun Baru 2024 dan Hukumnya Menurut Islam, Simak Tata Cara Berdoa agar Harapanmu Terkabul

Perpres ini memberikan panduan kepada kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah (pemda), dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengembangkan kewirausahaan nasional pada periode 2021--2024.

Kemudahan dan Insentif bagi Wirausaha: Fokus pada Perseroan Perorangan

Perpres tersebut menyoroti kemudahan, insentif, dan pemulihan bagi para wirausaha, baik yang telah beroperasi maupun yang baru memulai usaha mereka.

Beberapa fasilitas mencakup pendaftaran perizinan secara elektronik, fasilitasi standarisasi dan sertifikasi dalam dan luar negeri, akses pembiayaan dan penjaminan, pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan prioritas akses pasar digital Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Namun, selain regulasi yang mendukung, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) turut merilis tata cara pendirian perseroan perorangan. Regulasi ini merupakan bagian dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, tercantum di Pasal 109.

Perseroan Perorangan: Kemudahan Pendirian dan Keuntungan bagi Pelaku UMK

Berbeda dengan perseroan terbatas (PT) yang membutuhkan minimal dua orang pendiri dengan modal minimal, perseroan perorangan dapat didirikan oleh satu orang saja tanpa modal minimal.

Izin perseroan perorangan diharapkan dapat menarik lebih banyak pelaku usaha, khususnya pelaku usaha skala mikro dan kecil (UMK) untuk mendapatkan status badan hukum usaha.

Keuntungan pendirian perseroan perorangan, yang dirilis oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada 8 Oktober 2021, sangatlah beragam.

Selain mendapatkan tanda legalitas, para pelaku UMK juga mendapatkan perlindungan hukum terhadap kekayaan pribadi dan perusahaan melalui pernyataan modal, serta memudahkan akses mereka ke pembiayaan dari perbankan.

Baca Juga: Info Terbaru: KUR 2024 Disiapkan Rp300 Triliun, Ini Syarat dan Cara Pengajuan KUR Bank Jatim, BRI, dan BNI

Proses Pendaftaran yang Mudah dan Terjangkau

Untuk mengajukan pembiayaan atau modal perbankan, sebuah usaha harus berbadan hukum. Dengan regulasi baru ini, pendaftaran legalitas usaha, termasuk izin perseroan perorangan, menjadi lebih mudah.

Pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya sebagai perseroan perorangan melalui formulir pernyataan pendirian secara elektronik di ptp.ahu.go.id.

Proses ini tidak memerlukan akta notaris, dan biaya pendaftarannya sangat terjangkau, hanya Rp50.000.

Keunggulan Perseroan Perorangan: Jalan Menuju Pertumbuhan Usaha

Beberapa kelebihan perseroan perorangan yang dapat diakses oleh pelaku UMK meliputi:

- Mendapatkan kepastian status badan hukum.
- Pemisahan kekayaan pribadi dari kekayaan perseroan.
- NPWP perseroan perorangan diterbitkan secara otomatis bersamaan dengan pendirian perusahaan.
- Proses pendirian yang mudah, tanpa perlu ke notaris secara langsung.
- Tidak ada batasan modal minimal, selama tidak melebihi batas Rp5 miliar.
- Mampu membuka rekening bank atas nama perseroan, mendukung legalitas pengajuan pinjaman modal.
- Pendiri menjadi direktur sekaligus pemegang saham perusahaan.
- Prioritas dalam program pemerintah yang ditujukan untuk pelaku UMKM.

Keberhasilan Pemerintah: Jumlah Perseroan Perorangan yang Terdaftar

Hingga Senin (6/11/2023), total perseroan perorangan yang sudah terdaftar mencapai 143.099, menurut data internal Kemenkumham. Ditjen AHU berhasil membuka kemudahan berusaha melalui booth perseroan perorangan di 18 kota selama tahun ini.

Direktur Jenderal AHU, Cahyo R Muzhar, menyatakan komitmen pemerintah dalam memberikan platform bagi para pelaku usaha untuk berkembang dan mendapatkan investasi.

Baca Juga: Cara Membuat Ayam Bakar Bumbu Kecap dan Bumbu Rujak, Cocok untuk Rayakan Malam Tahun Baru 2024

Perseroan perorangan, sebagai produk UU Cipta Kerja, menjadi solusi untuk mendirikan perusahaan berbadan hukum dengan mudah.

"Pemerintah akan terus berupaya memberikan platform agar para pelaku usaha dapat berbisnis dan mendapatkan investasi untuk pengembangan dan keberlanjutan usahanya," ujar Cahyo R Muzhar.

Artikel ini diharapkan menjadi panduan bagi para wirausaha, khususnya pelaku UMK, untuk memahami dan memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan oleh perseroan perorangan dalam mendirikan dan mengembangkan usaha mereka.

Semoga, dengan berbagai keunggulan yang ditawarkan, perseroan perorangan dapat menjadi pilihan yang tepat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan usaha di Indonesia. ***

Image by Lifestylememory on Freepik

Editor: Rangga Putra

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah