Komentari TikTok, Mendag Zulkifli Hasan Beberkan Empa Usulan Jaga Industri Perdagangan Masyarakat Tidak Hancur

- 5 September 2023, 19:00 WIB
Ilustrasi TikTok
Ilustrasi TikTok /freepik.com

ZONA SURABAYA RAYA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengungkapkan, TikTok sebagai salah satu social commerce jika tidak diatur aturan mainnya hingga sistem operasionalnya di Tanah Air bisa membuat industri lain gulung tikar alias kolaps.

Sebab TikTok selain merupakan media sosial, juga di dalam aplikasinya merupakan tempat bertransaksi jual beli layaknya e-commerce.

"Betul sekali kalau TikTok itu social commerce, keuangan, perdagangan, sosial media. Itu kalau enggak diatur, kolaps (industri lain) 3 bulan nanti, industri kita bisa collapse," ujarnya saat rapat kerja bersama dengan Komisi VI DPR RI, Senin 4 Agustus 2023.

Untuk itu, lanjut Zulkifli Hasan, pemerintah saat ini tengah mengatur aturan main TikTok melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Baca Juga: Dengar Kabar Istri Polisi Probolinggo Atau Seleb TikTok Hina Siswi Magang, Kapolres Angkat Bicara

Dalam PPMSE itu, Zulkifli Hasan membeberkan, ada empat usulan yang diatur oleh pemerintah, sebagai berikut:

1. Yakni memberlakukan aturan yang sama untuk penjualan e-commerce (daring) dan penjualan offline khususnya pengenaaan pajak.

2. Pemerintah akan melarang penjualan barang impor sebesar di bawah 100 juta dollar AS atau di bawah Rp 1,5 juta hanya untuk produk yang dikirim secara cross border atau melalui perdagangan lintas batas.

3. Platform digital dilarang menjadi produsen.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Kementrian Perdagangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x