Konten YouTube Bisa jadi Jaminan Utang Bank? Begini Penjelasan dan Persyaratannya

- 23 Juli 2022, 12:52 WIB
Indah Yastami saat mengcover lagu Surat Undangan yang dipopulerkan oleh Poppy Mercury dan menjadi trending YouTube. Sendiri lagi seperti dahulu tanpa dirimu di sisiku.
Indah Yastami saat mengcover lagu Surat Undangan yang dipopulerkan oleh Poppy Mercury dan menjadi trending YouTube. Sendiri lagi seperti dahulu tanpa dirimu di sisiku. /Tangkapan layar/YouTube Indah Yastami

ZONA SURABAYA RAYA - Konten YouTube ternyata bisa digunakan sebagai jaminan utang di bank.

Hal tersebut diatur dalam beleid Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 sebagai turunan dari UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Dalam ketentuan tersebut, tertuang aturan konten apa saja yang bisa dijadikan jaminan utang bank.

Misalnya saja produk kekayaan intelektual berupa konten lukisan, film, dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan, baik bank maupun non bank.

Baca Juga: Viral! Lirik Lagu Lesti – Sekali Seumur Hidup, Sukses Trending 1 YouTube Musik

Secara spesifik, kebijakan produk kekayaan intelektual bisa jadi jaminan utang bank adalah pada PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 9 Ayat 1.

Dalam dua pasal itu, tercantum kalah pemerintah memberikan fasilitas kepada para pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan skema pembiayaan.

Baca Juga: Seperti ini Penampakan Video Pertama YouTube yang Diunggah pada 2005

Yaitu dengan cara memanfaatkan produk kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang di lembaga keuangan baik bank maupun non bank.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x