Konten YouTube Bisa jadi Jaminan Utang Bank? Begini Penjelasan dan Persyaratannya

- 23 Juli 2022, 12:52 WIB
Indah Yastami saat mengcover lagu Surat Undangan yang dipopulerkan oleh Poppy Mercury dan menjadi trending YouTube. Sendiri lagi seperti dahulu tanpa dirimu di sisiku.
Indah Yastami saat mengcover lagu Surat Undangan yang dipopulerkan oleh Poppy Mercury dan menjadi trending YouTube. Sendiri lagi seperti dahulu tanpa dirimu di sisiku. /Tangkapan layar/YouTube Indah Yastami

Mengurip laman resmi Kemenparekraf, terdapt 17 subsektor ekonomi kreatif berbeda yang dapat disodorkan sebagai jaminan utang ke bank.

Belasan sub sektor tersebut antara lain, pengembang permainan, desain interior, arsitektur, musik, seni rupa, fashion, desain produk, kuliner, serta film animasi dan video.

Nah, sub sektor terakhir yang disebut itu, yakni video, bisa jadi konten YouTube untuk disodorkan sebagai jaminan utang bank.

Di samping itu, sub sektor lain yang terbuka untuk 'disekolahkan' sebagai jaminan utang bank antara lain desain komunikasi visual, fotografi, televisi, radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

  • Persyaratan konten YouTube dan lainnya jadi jaminan utang bank

Tetapi, tak seluruh produk kekayaan intelektual seperti yang disebutkan di atas, bisa jadi jaminan utang bank.

Baca Juga: MiChat Lolos! Kominfo malah Ancam Blokir WhatsApp, YouTube, Instagram, Google, dan Facebook, 4 hari lagi

Demi mendapatkan fasilitas dari pemerintah berupa skema pembiayaan, para pelaku ekonomi kreatif wajib memenuhi dua persyaratan di bawah ini.

  • 1. Terdaftar

Syarat pertama adalah sebuah konten atau produk kekayaan intelektual tersebut telah terdaftar di kementerian penyelenggara urusan pemerintahan di bidang hukum.

Baca Juga: Subscriber Hampir 8 Juta, Channel YouTube Windah Basudara Diduga Kena Hack, Bisa Balik?

  • 2. Dikelola dengan baik

Syarat kedua adalah produk kekayaan intelektual yang bakal jadi jaminan utang bank, telah terkelola dengan baik, serta dapat dialihkan haknya kepada orang lain.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah