Islamic Law Firm Kumpulkan Kiai dan Ulama Bahas Halal-Haram Transaksi Kripto, Besok

- 18 Juni 2021, 19:39 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya bersilaturhami dengan pendiri The Wahid Institute, Zannuba Ariffah Chafsoh atau yang akrab disapa Yenny Wahid di Griya Gus Dur, Jakarta, Kamis 16 Juni 2021
Wali Kota Bogor Bima Arya bersilaturhami dengan pendiri The Wahid Institute, Zannuba Ariffah Chafsoh atau yang akrab disapa Yenny Wahid di Griya Gus Dur, Jakarta, Kamis 16 Juni 2021 /Pemkot Bogor

ZONA SURABAYA RAYA - Sejumlah kiai dan ulama berencana membahas status kehalalan dan keharaman transaksi kripto secara komprehensif dalam forum bahtsul masail yang diselenggarakan Islamic Law Firm (ILF), Sabtu, 19 Juni 2021 besok.

Pendiri ILF Zannuba Ariffah Chafsoh atau akrab disapa Yenny Wahid mengatakan, forum diskusi itu diharapkan memberi pencerahan bagi publik luas mengenai seluk-beluk kripto dan pandangan hukum Islam.

"Forum ini juga akan menyampaikan rekomendasi kepada pengambil kebijakan terkait regulasi transaksi kripto," kata Yenny, Jumat, 18 Juni 2021.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka belum Jelas, Pemprov Jatim: Memperhatikan Perkembangan Kasus Covid-19

Bahtsul masail yang digelar secara offline dan online ini akan melibatkan para kiai dan ulama, di antaranya KH Afifuddin Muhadjir, KH Abdul Ghafur Maimoen, Dr. KH. Abdul Moqsith Ghazali, Habib Ali Bahar, Lc. MA, Dr. KH. Asyhar Kholil.

Narasumber lainnya adalah Indrasari Wisnu Wardhana (Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi/Bappebti), Oscar Darmawan (Co-Founder dan CEO Indodax), Jeth Soetoyo (Founder dan CEO PT Pintu Kemana Saja), dan Pandu Patria Sjahrir (Bursa Efek Indonesia).

Menurut Yenny, meski baru diakui sebagai komoditas dan bukan alat tukar, transaksi mata uang kripto di Indonesia semakin diterima masyarakat sebagai peluang bisnis dan investasi.

Namun demikian, dalam konteks Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia, status kehalalan dan keharaman transaksi kripto menjadi penting dibahas.

Sejumlah opini dan pandangan pribadi sudah bermunculan terkait transaksi kripto ini. Sebagian berpandangan menggunakan Bitcoin atau kripto lainnya sebagai investasi dinyatakan haram karena lebih dekat pada gharar atau spekulasi yang merugikan bagi orang lain.

Halaman:

Editor: Gita Puspa Ningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x