Apakah Pinjol Legal Sebar Data Pribadi? Bagaimana Cara Mencegahnya? Simak Di Sini!

28 Februari 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi pencurian data./Waspadai Pencurian Data! Berikut 7 Langkah Lindungi Data Pribadi Secara Online /Pexels/Sora Shimazaki/

ZONA SURABAYA RAYA - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi opsi yang sangat populer untuk mendapatkan dana dengan cepat.

Meskipun menawarkan kemudahan, penyebaran data pribadi menjadi salah satu risiko yang perlu diwaspadai.

Penyebaran Data Pribadi oleh Pinjol Legal dan Ilegal

Pertanyaan sering muncul mengenai apakah pinjol legal sebar data. Jawabannya bergantung pada status legalitas pinjol tersebut.

Baca Juga: Ini Dia Perbedaan Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal, Jangan Tertipu Janji Manis Berujung Teror!

Pinjol ilegal, yang tidak memiliki izin dari OJK dan tidak terikat regulasi, cenderung dengan mudah menyebarkan data pribadi nasabah tanpa khawatir akan sanksi hukum.

Di sisi lain, pinjol legal diawasi oleh OJK dan diwajibkan untuk melindungi data pribadi nasabah. Meski demikian, masih ada kasus penyebaran data oleh pinjol legal yang perlu diwaspadai.

Faktor penyebabnya bisa berasal dari kelalaian perusahaan terhadap regulasi atau perilaku nasabah yang tidak memenuhi kewajibannya.

Dampak Penyebaran Data Pribadi

Dampak penyebaran data pribadi oleh pinjol dapat sangat merugikan nasabah. Beberapa dampak yang mungkin terjadi antara lain:

  1. Kerugian Reputasi: Pencemaran nama baik atau penipuan identitas.
  2. Kerugian Finansial: Pencurian identitas atau penipuan online.

Tips Mencegah Penyebaran Data Pribadi

Agar terhindar dari risiko penyebaran data pribadi, berikut beberapa tips yang bisa diikuti:

  1. Pastikan Pinjol Legal: Selalu cek daftar pinjol yang legal di website OJK.
  2. Baca Syarat dan Ketentuan: Pahami hak dan kewajiban sebelum menggunakan layanan pinjol.
  3. Jangan Berikan Data yang Tidak Perlu: Hanya berikan data yang benar-benar diperlukan.
  4. Laporkan Pinjol yang Melanggar: Jika menemui pelanggaran, laporkan melalui website OJK atau hotline 157.

Pemerintah telah mengambil langkah serius dengan menerbitkan POJK 77/2016 yang melarang pinjol menyebarkan data pribadi.

Baca Juga: Bye-Bye Pinjol Nyebelin! Begini Cara agar Pinjol Tidak Bisa Akses Kontak, Amankan Data Pribadimu!

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Dengan pemahaman terhadap risiko dan solusi yang ada, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih dan menggunakan layanan pinjol serta dapat terhindar dari potensi penyebaran data pribadi yang merugikan.

Pinjaman online dapat memberikan kemudahan, namun nasabah perlu berhati-hati terhadap risiko penyebaran data pribadi.

Dengan mematuhi tips-tips di atas dan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku, diharapkan pengguna pinjol dapat menjaga keamanan data pribadi mereka. ***

Editor: Rangga Putra

Tags

Terkini

Terpopuler