BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Agustus 2021, Ini Daftar Penerimanya, Termasuk Guru Honorer

25 Juli 2021, 13:21 WIB
Bansos Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji 2021 sebesar 1 juta diperkirakan cair Agustus 2021 /Pexels.com/Ahsanjaya

ZONA SURABAYA RAYA- Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) memastikan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji 2021. Setiap pekerja atau buruh akan mendapatkan bantuan Rp1 juta.

Namun tidak semua pekerja atau buruh dapat BSU Subsidi Gaji 2021. Mereka yang mendapatkan BSU subsidi gaji Rp1 juta adalah para pekerja yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Sedang pencairan BSU subsidi gaji ini diperkirakan akan cair pada Agustus 2021. Saat ini Kemenaker masih menyiapkan aturan hukum penyaluran bantuan tersebut.

"Mudah-mudahan (BSU subsidi gaji bisa cair Agustus 2021, red). Kita sedang percepat seluruh pembahasan," ujar Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi dikutip Minggu, 25 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta per Bulan Tahap 3 Cair, Begini Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id

Lantas siapa saja yang akan mendapat subsidi gaji Rp 1 juta tersebut? Kabar baiknya, subsidi gaji 2021 tak hanya disalurkan pada pekerja di sektor swasta. Terbaru guru honorer juga bisa mendapatkan subsidi gaji tersebut.

"Guru honorer yang juga sudah masuk keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat," cetus Anwar Sanusi.

Sedang pekerja atau buruh yang mendapat subsidi gaji, mereka yang bekerja di sektor tertentu dan terdampak PPKM Level 4. Sektor tersebut adalah:

  1. Barang konsumsi
  2. Perdagangan dan jasa.
  3. Transportasi
  4. Aneka industri
  5. Properti dan real estate
  6. Guru honorer.

Baca Juga: Dana Kartu Prakerja Ditambah Jadi Rp30 Triliun, Gelombang 18 Segera Dibuka, Siapkan Daftar di prakerja.go.id

Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Pemerintah telah merilis terkait informasi jumlah buruh yang akan mendapat BSU atau subsidi gaji 2021. Pada rilis tersebut tercatat ada jumlah calon penerima subsidi gaji sekitar 8 juta orang.

"Jumlah 8 juta masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria," kata Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah.

Berikut ini kriteria penerima subsidi gaji 2021 sebesar Rp1 juta. Jumlah subsidi tersebut untuk dua bulan, yang setiap bulannya sebesar Rp500 ribu per pekerja/buruh:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Pekerja/buruh penerima upah.
  3. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021
  4. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
  5. Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan Pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
  6. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
  7. Rekening bank aktif dan tidak bermasalah.

Baca Juga: Bocoran Prakerja Gelombang 18 dengan Bonus Rp10 Juta, Begini Syarat Ikuti di prakerja.go.id

Prosedur Penyaluran Subsidi Gaji

Mekanisme penyaluran BSU subsidi gaji diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus, sehingga satu kali pencairan sebesar Rp 1 juta.

Data calon penerima BSU subsisi gaji 2021 ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang nantinya diverifikasi dan validasi oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah (Kemenaker).

Data penerima bantuan subsidi ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data hingga 30 Juni 2021.

Baca Juga: Hati-hati Penipuan Bansos, Website Resmi itu cekbansos.kemensos.go.id

Proses penyaluran BSU Subsisi gaji 2021 melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Selanjutnya, bank penyalur akan melakukan pemindahbukuan ke rekening penerima BSU Subsidi Gaji 2021. Karena itu, rekening bank milik pekerja atau buruh jangan sampai keliru atau bermasalah. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler