Berikut isi pernyataan resmi dari laman halalmui.org ketika itu:
1. Isu tersebut merupakan isu yang ditujukan kepada restoran McDonald, KFC, Dominos, dan Pizza Hut di Amerika dan Afrika Selatan, bukan di Indonesia.
2. Berdasarkan hasil audit/penelusuran bahan tidak ditemukan adanya kandungan babi sehingga MUI mengeluarkan sertifikat halal.
3. Hasil analisa laboratorium dari restoran-restoran tersebut yang menggunakan metode real time PCR juga menguatkan hasil audit yang telah dilakukan sebelumnya yaitu tidak terdeteksi adanya kandungan babi dalam produk-produk tersebut di atas. Analisa dilakukan di Laboratorium LPPOM MUI yang telah terakreditasi KAN No. LP-1040-IDN.
Baca Juga: Kisah Kakek Usia 72 Tahun di Surabaya Tak Kuat Hidup Sendirian, Ingin Dirawat di Liponsos
Selain itu, seluruh produk KFC yang dijual di Indonesia, beserta komponen bahan yang digunakan, telah memperoleh sertifikasi halal dari LPPOM MUI dan masih berlaku hingga saat ini.
Sementara itu, link yang ditautkan pada narasi yang beredar Courthouse News Service, ternyata tidak ada informasi valid mengenai bahan pembuatan burger KFC mengandung babi.
Link tersebut justru memuat artikel terkait kasus pelanggaran perjanjian franchise KFC yang terjadi di Amerika Serikat.
Baca Juga: Kabar Duka, Ibunda Mendagri Jenderal Pol Tito Karnavian Tutup Usia
Pada artikel itu disebutkan sejumlah pembeli franchise KFC yang berstatus Muslim dinyatakan melanggar larangan KFC. Mereka tanpa izin KFC menyematkan label halal dalam produk yang mereka jual.