Berubah Lagi! Aturan Naik Kereta Api Kini Harus Vaksin Booster, Ini Nasib Penumpang yang Belum Vaksin

- 11 Juli 2022, 15:55 WIB
Berubah Lagi! Aturan Naik Kereta Api Kini Harus Vaksin Booster, Ini Nasib Penumpang yang Belum Vaksin
Berubah Lagi! Aturan Naik Kereta Api Kini Harus Vaksin Booster, Ini Nasib Penumpang yang Belum Vaksin /Ig @kai 121_/

2. Penumpang yang sudah mendapatkan vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Penumpang yang sudah mendapatkan vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Baca Juga: Ciptakan Suasana Nyaman, KAI Lakukan Kampanye Pencegahan Pelecehan Seksual di Kereta Api

5. Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

6. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Luqman juga menambahkan, pelanggan KA harus membatalkan kepergiannya jika tidak memenuhi syarat tersebut.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegasnya.

KAI telah mengintegrasikan ticketing system sebagai upaya memperlancar proses pemeriksaan dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Baca Juga: KAI Commuter telah Layani 13,5 Juta Lebih Penumpang pada Masa Angkutan Lebaran

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Humas KAI Daops 8


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah