Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman menyampaikan, pihaknya tidak perlu menggelar rapat kode etik berkaitan dengan pengunduran diri Azis Syamsuddin yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus suap DAK Lampung Tengah. . Habiburokhman menjelaskan, Azis Syamsuddin saat ini memang sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR. Namun demikian, untuk status keanggotaannya masih menunggu putusan hukum atau fakta hukum pengadilan. (PR)