4. Durasi Pelecehan
Sangat menggemparkan bahwa tindakan pelecehan seksual terhadap putri tirinya dilakukan selama empat tahun lamanya, mulai sejak tahun 2020. Korban yang masih duduk di bangku kelas 5 SD telah menjadi sasaran dari oknum anggota yang seharusnya melindunginya.
5. Penahanan
Tersangka telah ditahan di Rutan Polres Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada intervensi yang menghalangi proses keadilan bagi korban dan untuk memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Karena yang bersangkutan merupakan anggota salah satu anggota Polsek di Polrestabes Surabaya, Tim Propam Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya sudah bekerja untuk memeriksa terkait kode etik saat ini sedang berjalan," lanjut dia.
6. Pemeriksaan Kode Etik
Selain proses hukum, tim Propam Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya juga sedang memeriksa ketaatan terhadap kode etik yang berlaku bagi anggota kepolisian. Ini menunjukkan bahwa tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota akan dihukum sesuai dengan peraturan yang ada.
Baca Juga: Final, Korban Dugaan Malapraktik di Surabaya Bakal Ancam Pidanakan Oknum Dokter Mata
"Kalau untuk PTDH. Saat ini masih dalam pemeriksaan kita tunggu saja hasil pemeriksaannya, untuk status oknum tersebut sudah dinyatakan sebagai tersangka," tegasnya.