Namun rupanya, hal itu tidak sepenuhnya dilakukan oleh pengurus DPD PSI Kota Surabaya. Para kader partai berlambang bunga mawar itu merasa tidak pernah mendapat kucuran dana tersebut sehingga pihaknya perlu melaporkannya ke aparat penegak hukum.
"Kami mengadukan seluruh pengurus dari DPD PSI Surabaya, KSB-nya terutama. Ketua, Sekretaris, Bendaharanya. Karena mereka berwenang untuk mengelola dana Banpol tersebut," lanjutnya.
Menurutnya, para pengurus DPD PSI Kota Surabaya yang diadukan ke Polda Jatim itu diduga menyelewengkan dana Banpol dengan cara memalsukan tanda tangan pengurus partai di tingkat bawah saat menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan kepartaian. Seperti jalan sehat, kaderisasi hingga acara internal partai.
"Termasuk pemalsuan data, karena saya sebagai Sekretaris DPC PDI Gubeng tidak pernah sama sekali menandatangani hal tersebut. Di mana tanda tangan tersebut berfungsi untuk LPJ penggunaan dana Banpol di Tahun 2022," akunya.
"Kami juga ingin memperjuangkan hak para kader partai PSI sendiri," tutupnya.
Sementara Erick Komala selaku ketua DPD PSI Surabaya saat dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, bahwa dirinya sudah beberapa kali dilaporkan sejumlah pihak atas dugaan penyelewengan dana Banpol ke polisi.
Namun semua laporan itu tidak pernah terbukti. Ia pun menilai, ada unsur politik yang melatarbelakangi laporan polisi tersebut.
"Menurut saya ini murni banyak ditunggangi unsur politik. Dimana yang menjadi pelapor itu juga sebenarnya tidak paham, itu hanya orang digunakan saja," kata Erick.