Protokol Keamanan selama Nataru 2024 di Surabaya, Gereja Diminta Pasang Pintu Penghalang!

- 17 Desember 2023, 12:00 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat Natal tahun 2022 lalu
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat Natal tahun 2022 lalu /Pemkot Surabaya/

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 000.1.10/29094/436.8.6/2023 mengenai Peningkatan Keamanan, Ketentraman, dan Toleransi selama Natal 2023 dan Malam Tahun Baru (Nataru) 2024 di Kota Pahlawan.

Ditandatangani oleh Wali Kota Eri Cahyadi pada 15 Desember 2023, SE tersebut mencakup poin-poin penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat, penyelenggara gereja, pengelola bisnis hiburan dan rekreasi umum (RHU), serta pengelola pariwisata.

Pada poin pertama, Wali Kota Eri Cahyadi menginstruksikan penyelenggara gereja untuk berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMCAM) setempat.

Baca Juga: Busyet! Lomba Antar Kampung di Surabaya Ini Mampu Minimalisir Sampah hingga 5 Ton Perhari

"Pasanglah penghalang keamanan di pintu masuk gereja dan periksa barang bawaan setiap orang yang masuk ke area gereja," kata Wali Kota Eri Cahyadi, Minggu, 17 Desember 2023.

Selain itu, organisasi keagamaan diimbau untuk ikut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

"Masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga ketertiban umum serta ketenangan selama Natal tahun 2023 dan malam Tahun Baru 2024," ujarnya.

Untuk meningkatkan keamanan lingkungan, Pemkot Surabaya melarang warga menjual atau menggunakan petasan dan terompet. Pemkot juga melarang kegiatan konvoi dan arak-arakan pada malam Tahun Baru 2024.

"Sementara itu, bagi warga yang bepergian, diminta mematikan kompor, gas, listrik, air, dan tidak meninggalkan barang berharga atau hewan peliharaan di rumah," pesannya dalam poin kedua.

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x