Meski punya KTP Surabaya, Pengemis Viral yang Paksa Minta Rp5 Ribu 'Diusir' dari Kota Pahlawan!

- 27 November 2023, 13:30 WIB
Pengemis Viral yang Paksa Minta Rp5 Ribu, 'Diusir' dari Kota Surabaya, Dilarang kembali ke Kota Pahlawan!
Pengemis Viral yang Paksa Minta Rp5 Ribu, 'Diusir' dari Kota Surabaya, Dilarang kembali ke Kota Pahlawan! /Diskominfo Kota Surabaya/

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Kota Surabaya telah berhasil merehabilitasi seorang pengemis yang mendapat sorotan viral di media sosial karena secara agresif memaksa meminta uang sebesar Rp5.000 (goceng).

Setelah ditangkap oleh Kepolisian Kota Surabaya, pengemis yang diidentifikasi sebagai AB, pun menjalani rehabilitasi.

Setelah diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, AB menerima bimbingan lanjutan di Liponsos Keputih Surabaya pada hari Minggu, 26 November 2023.

Baca Juga: Akibat Settingan Konten Kreator, Bocah Penjual Pentol di Surabaya Berhenti Jualan karena Videonya Viral

Satpol PP Surabaya segera mengambil tindakan dengan memberikan pendampingan kepada AB dan memulai proses rehabilitasi.

Ini termasuk melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan membersihkan area Liponsos.

M. Fikser, Kepala Satpol PP Surabaya, menyatakan harapannya agar AB tidak mengulangi perbuatannya dan bisa menjalani hidup yang lebih baik.

"Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di Surabaya. Dan saya juga berharap, kepada Bapak AB agar dapat berbuat lebih baik dan mendapat pekerjaan yang lebih baik esok hari," ujar Fikser pada hari Senin, 27 November 2023.

Sementara itu, Irna Pawanti, Kepala Trantibum Satpol PP Surabaya, menjelaskan bahwa pengemis AB akan dikembalikan ke kota asalnya sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).

"Ditemukan bahwa pengemis AB memiliki dua data (kependudukan) yaitu Kartu Keluarga dari luar kota, sementara KTP-nya tercatat sebagai warga Surabaya," terang Irna.

"Setelah pengecekan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), ternyata KTP ini sudah lama dan tidak berlaku lagi, jadi kami akan mengembalikannya ke kota asalnya sesuai KK," sambungnya.

Irna menjelaskan bahwa sebagai tindak lanjut kasus AB, Satpol PP Surabaya akan mengirim surat kepada pemerintah setempat.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Segera Lapor 112 Jika Temukan Minuman Sachet Beralkohol yang Lagi Viral

"Harapannya nanti pemerintah ikut mengawasi yang bersangkutan. Jadi nanti dari Kasatpol PP Surabaya akan mengirim surat kepada Kasatpol PP di daerah asalnya," tambahnya.

Dengan demikian, Irna berharap agar pengemis AB tidak kembali ke Surabaya untuk melakukan aksinya lagi.

"Kami akan mengambil tindakan tegas jika dia kembali ke Surabaya, mengingat dia telah menyebabkan kerugian bagi warga Kota Surabaya," tegasnya.

Usai menjalani rehabilitasi di Liponsos, pengemis AB mengakui dan menyesali perbuatannya yang sempat meresahkan warga Surabaya. AB meminta maaf kepada seluruh masyarakat Surabaya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Saya minta maaf kepada seluruh warga Surabaya yang mana perbuatan saya selama ini meresahkan. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Jika mengulangi, saya siap menerima sanksi yang berat," tandasnya.

Penasaran? Klik -->> [ video pengemis viral yang memaksa minta uang Rp 5000 ]. ***

Editor: Rangga Putra

Sumber: Pemkot Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah