Cuma Surabaya yang Begini, Korban Gusuran Diberi Rusun dan Dibantu Pindahan, Piye Penak Jaman, to?

- 14 September 2023, 14:00 WIB
12 bangunan yang menempati tanah seluas 1.980 meter persegi di Jalan Wonorejo Timur, Surabaya, digusur.
12 bangunan yang menempati tanah seluas 1.980 meter persegi di Jalan Wonorejo Timur, Surabaya, digusur. /Diskominfo Kota Surabaya/

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menunjukkan sikap humanis dalam menertibkan bangunan yang berdiri di tanah aset Kota Surabaya.

Keputusan ini diambil terkait dengan 12 bangunan yang menempati tanah seluas 1.980 meter persegi di Jalan Wonorejo Timur, Surabaya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa penertiban ini dimulai pada Rabu, 13 September 2023 karena penghuni bangunan tersebut tidak memiliki hubungan hukum atau alas hak/sertifikat dengan Pemerintah Kota Surabaya.

Dari 12 bangunan tersebut, delapan telah berhasil ditertibkan, sementara empat lainnya diberi waktu untuk mengosongkan barang-barang mereka, dengan bantuan dari petugas Satpol PP.

Baca Juga: Surabaya Didapuk sebagai Kota dengan Kualitas Udara Terbersih se-Indonesia, Halo Apa Kabar Jakarta?

Fikser menyatakan bahwa warga yang tinggal di empat bangunan tersebut telah menyatakan kesediaan untuk mengosongkan bangunan hingga hari Jumat, 15 September 2023. Proses pemindahan barang juga mendapatkan dukungan dari petugas Satpol PP Surabaya.

Selain itu, warga miskin yang terkena dampak penertiban ini akan ditempatkan di rusun, dengan barang-barang mereka dibawa dan ditata rapi di Rusun Wonorejo.

Pihak Pemerintah Kota Surabaya telah melakukan pendekatan komunikasi yang baik dalam penertiban bangunan di tanah aset Wonorejo Timur.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Diskominfo Kota Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah