Awasi Peredaran Daging Gelonggongan Pemkot Surabaya Temukan Daging dari Luar Kota Tanpa Dokumen Resmi

- 12 September 2023, 18:00 WIB
Awasi Peredaran Daging Gelonggongan Pemkot Surabaya Temukan Daging dari Luar Kota Tanpa Dokumen Resmi
Awasi Peredaran Daging Gelonggongan Pemkot Surabaya Temukan Daging dari Luar Kota Tanpa Dokumen Resmi /Pemkot Surabaya

ZONA SURABAYA RAYA - Dalam rangka pengawasan peredaran daging gelonggongan di Kota Pahlawan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama jajaran kepolisian dan TNI berhasil menemukan pedagang yang menyimpan daging potong bukan berasal dari Kota Surabaya.

Tak hanya itu dalam temuan tersebut daging potong dari luar kota tersebut juga tidak didukung oleh dokumen yang sesuai ketentuan.

Disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti, bahwa di salah satu rumah warga penjual daging di kawasan Jalan Pegirian Surabaya, ditemukan daging yang berasal dari luar kota yang tidak didukung oleh dokumen-dokumen resmi sesuai ketentuan.

“Kemarin Jumat 8 September 2023 malam ditangkap di salah satu rumah pedagang dan sudah ditangani oleh kepolisian,” kata Antiek, Selasa 12 September 2023.

Baca Juga: Komitmen Memakmurkan Warganya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Ungkap Strategi Kita Pahlawan Capai 100 Persen OD

Antiek lantas menjelaskan bahwa dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh pedang daging meliputi surat pengantar, surat sehat, serta surat keterangan bukti pemotongan dari Rumah Potong Hewan (RPH).

Alasannya karena pedagang yang diperbolehkan menjual daging adalah daging yang dipotong di RPH, baik di RPH Surabaya maupun RPH di luar Surabaya.

“Ketika keluar dari RPH pasti ada surat bahwa daging ini sehat, bukan dari daging betina produktif, dan bukan sapi yang sakit. Jadi syaratnya ada itu yang di potong di RPH,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Pemkot Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah