Ratusan Massa Tuntut Wali Kota Eri Cahyadi Hapus Surat Ijo

- 15 Agustus 2023, 19:02 WIB
Ratusan Massa Tuntut Wali Kota Eri Cahyadi Hapus Surat Ijo
Ratusan Massa Tuntut Wali Kota Eri Cahyadi Hapus Surat Ijo /Dimas Adirono

ZONA SURABAYA RAYA - Puluhan warga Surabaya, yang dikawal oleh ratusan buruh serbu Balai Kota Surabaya. Mereka menuntut penghapusan Surat Ijo dan juga surat Hak Guna Bangunan (HGB).

Kedatangan mereka sebenarnya ingin menemui Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Namun hingga siang hari, mereka tak ditemui oleh orang nomor wahid di Kota Pahlawan.

"Hari ini sangat jelas, kita menolak HGB diatas HPL, karena HPL itu bermasalah cacat hukum, cacat administrasi, HPL itu sesungguhnya tanah negara, karena tanah Negara maka Pemkot tidak boleh menyewakan apalagi menjual-belikan itu juga melanggar peraturan perundangan, terutama perundangan agraria," ujar Mulyadi Malik, ketua RT 01/RW 06 Kelurahan Peneleh Surabaya, Selasa 15 Agustus 2023.

Sebagai perwakilan warga yang meninggali rumah surat ijo, Mulyadi berharap jika nantinya para warga yang meninggali surat ijo bisa merubah atau menaikan status tanah mereka menjadi SHM.

Baca Juga: Pesan Wali Kota Madiun Maidi dalam Pembukaan Event Honda DBL 2023, Jaga Sportifitas!

"Karena itu tanah negara maka kami boleh mengurusnya menjadi SHM langsung ke BPN dengan peraturan negara bukan pemkot, karena itu semua perda yang mengatur itu, IPT kami anggap tidak sah dan tidak legal, kedua, belakangangan Kemendagri sudah mengeluarkan surat kepada walikota kepada gubernur meminta verifikasi tanah-tanah surat ijo," jelasnya.

Ia juga menambahkan, agar ada pemilahan terhadap warga asli pemilik surat ijo, sehingga bisa mempercepat proses penaikan status surat tanah mereka.

"Verifikasi itu maksudnya dipilah mana yang benar-benar asli aset pemkot, mana yang bukan, kalau bukan lepaskan kembalikan ke negara menjadi tanah negara, otomatis kami bisa mengurus menjadi SHM sesuai peraturan negara, bukan beraturan pemkot atau perda," terangnya.

Dengan adanya verifikasi tersebut, lanjut Mulyadi, jika tanah yang dihuni oleh warga surat ijo, maka segera diserahkan pada warga, bukan mempersulit. Warga sehingga menilai Pemkot Surabaya tak berbeda halnya dengan penjajah di era kolonial Belanda.

Baca Juga: Gedung Wismilak Surabaya Disita Polda Jatim, Diduga Ada Pemalsuan Akta Otentik Penguasaan Tanah dan Bangunan

"Kemudian berikutnya dengan verifikasi itu kami juga ingin tau kalau pemkot mengatakan itu aset kami, syarat itu jadi aset adalah harus dibeli dari APBD, bisa juga tidak dari APBD tapi itu hibah, atau tukar guling atau hadiah dari orang tentu misalnya, pun itu harus dibuktikan dengan akte kalau jual beli, kalau hibah ada akta hibah, atau tukar guling ada kesepakatan dalam tukar guling kalau itu tidak ada bukti berarti pemkot merampas tanah rakyat sendiri, secara historis kenapa kami melakukan itu karena memang surat ijo sejak zaman Belanda," ucapnya

"Jadi di zaman Belanda itu ada disebut egendom, itu adalah tanah swasta yang berpajak tetapi milik swasta bukan negara, kita kita merdeka statusnya tanah negara karena ada nasionalisasi bukan tanah pemkot. Adapun pemkot ingin mengelola negara akan mengeluarkan surat hak pengelola dengan syarat tidak boleh disewakan ataupun dijual belikan jadi pemkot harus kembalikan hak pengelolaan tadi kepada negara biar negara yang urus. Bukan berarti kami ingin gratis tidak juga kami ikuti aturan main dari pemerintah pusat, ada UU pokok agaria, uu bagaimana mendapatkan tanah yang ditempati selama 20 tahun ini sehingga menjadi SHM. Aturan main itu akan kami ikuti tapi bukan dengan pemkot urusannya," imbuhnya.

Tak kunjung ditemui oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, massa akhirnya membubarkan diri. Mereka berencana tetap datang dengan massa lebih banyak, yang rencananya pada Bulan Oktober, 10 November, hingga nanti pada saat 1 Mei.***

 

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah