ZONA SURABAYA RAYA - Pelaksanaan kegiatan Posyandu di tengah masyarakat tentu menjadi sebuah kebutuhan strategis dan berfungsi sebagai cara mempercepat penurunan angka kematian ibu dan anak.
Selain itu, Posyandu juga bertujuan utnuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengembangkan kegiatan kesehatan, KB dan kegiatan lain untuk kemaslahatan masyarakat.
Karena itu, peran Pemkot Surabaya amat sangat diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Posyandu ini, sehingga perlu menyusun Rancangan Peraturan Walikota (Raperwali) Surabaya tentang penyelenggaraan Posyandu.
Sebelum Raperwali disahkan, Pemkot mengundang perwakilan masyarakat dan OPD terkait untuk memberikan sosialisasi sekaligus masukan terkait Raperwali ini, sehingga nantinya apabila disahkan sudah dapat memenuhi semua unsur yang dibutuhkan masyarakat tentang Posyandu ini.
Kegiatan sosialisasi Raperwali Tentang Pelaksanaan Posyandu ini dilaksanakan di Gedung Wanita oleh Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya dengan menghadirkan perwakilan masyarakat, mulai dari Kader Surabaya Hebat, Lurah, Dinkes Kota Surabaya, Kepala Puskesmas, tokoh masyarakat, hingga Forum Anak Surabaya.
Dengan adanya Raperwali tentang Pelaksanaan Posyandu di Kota Surabaya diharapkan bisa menjadi payung hukum bagi para kader maupun masyarakat dalam melaksanakan kegiatan Posyandu.***