Korban Dugaan Penipuan, Desak Penyidik Periksa Saksi Ahli dari Unair

- 15 Mei 2023, 19:30 WIB
Korban Dugaan Penipuan, Desak Penyidik Periksa Saksi Ahli dari Unair
Korban Dugaan Penipuan, Desak Penyidik Periksa Saksi Ahli dari Unair /Anto H

 

ZONA SURABAYA RAYA - Hampir satu tahun lamanya laporan yang dilaporkan korban belum menunjukkan progres.

Tentunya, kinerja penyidik Reskrim Polsek Mulyorejo dikeluhkan Mety Oesman, 59 warga Jalan Manyar Tirtomoyo Surabaya, yang menjadi pelapor dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar Rp487 juta dengan terlapor mantan menantunya, Hendra Anggono yang sudah dilaporkan sejak tanggal 03 Februari 2022.

Laporan itu Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor : STTLP/B/31/I/2022/UNIT RESKRIM Polsek Mulyorejo/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, Senin 15 Mei 2023.

Baca Juga: Ramaikan Pemilu, PSI Kota Surabaya Resmi Daftarkan 50 Bacaleg Bertemakan Kirab Budaya ke Kantor KPU

Menurut nenek 4 cucu ini, dirinya merasa kecewa karena Penyidik Satreskrim Polsek Mulyorejo yang menangani laporan polisinya tersebut tak kunjung memeriksa saksi ahli pidana Unair (Universitas Airlangga) Surabaya sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian, Laporan/Pengaduan (SP2HP) yang baru ia terima pada tanggal 24 Maret 2023.

“Hari ini saya sudah cek ke Fakultas Hukum (FH) Unair. Ternyata Dekan FH Unair sudah menerbitkan Surat Tugas kepada salah seorang Dosen FH Unair untuk bertindak sebagai Ahli Hukum Pidana terkait laporan polisi saya itu sejak tanggal 11 April 2023 atau hanya selang sehari setelah menerima surat permintaan keterangan Ahli dari Penyidik Polsek Mulyorejo,”ujar Mety.

Masih kata Mety,  pihak pegawai di Sekretariat Dekan FH Unair juga menjelaskan seharusnya Penyidik yang pro aktif berkomunikasi, karena pihak FH Unair tidak menyurati Penyidik Reskrim Polres Mulyorejo terkait surat tugas Ahli Hukum Pidana tersebut.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x