Setelah dibuka, dilakukan lidik, petugas mendapati satu orang yang diduga dicurigai berada di dalam. Setelah diperiksa, ternyata benar pelaku ini pencuri Indomaret.
Pelaku mengaku kepada petugas, dirinya melakukan ini karena kepepet kebutuhan dan punya hutang. Padahal, gaji bulanan yang dia terima cukup besar sekitar Rp 4,5 juta.
"Lagi kepepet kebutuhan," ujarnya singkat.
Sedangkan modus pelaku, dengan tetap memakai seragam Indomaret pelaku masuk dari genteng yang sudah disiapkan.
Baca Juga: Tiga Perampok Rumah Dinas Walikota Blitar Ditangkap, Dua Lagi Masih Buron, Ini Kronologinya
Kemudian pelaku, turun dan langsung mengambil apa yang jadi incaran. Pada saat, sedang beraksi, tepergok petugas dan ditangkap.
Barang bukti yang diamankan rokok, pembalut bayi, motor dan sejumlah uang hasil kejahatan.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. ***