Dijanjikan Jadi ART Di Arab Saudi, 17 PMI Asal NTB Diamankan Polda Jatim 

- 7 Maret 2023, 18:00 WIB
Dijanjikan Jadi ART Di Arab Saudi, 17 PMI Asal NTB Diamankan Polda Jatim 
Dijanjikan Jadi ART Di Arab Saudi, 17 PMI Asal NTB Diamankan Polda Jatim  /Anto H/

Dari situ petugas melakukan pemeriksaan secara marathon dan petugas telah mendapatkan tiga orang tersangka berinisial HAR, LJ, dan SR.

Saudara SR berasal dari Jakarta yang saat itu tidak ada di lokasi, dan beliau melakukan pemesanan kepada saudari LJ dan suaminya HAR warga Lumajang.

Sedangkan modus pelaku tersangka berinisial SR ini memesan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia kepada tersangka berinisial LJ dan HAR sebagai sponsor. Kemudian LJ dan HAR menugaskan PL ( Petugas Lapangan), di daerah lombok.

Dan jika sudah ada, maka memfoto dokumentasi kependudukannya, lalu dikirim ke SR, dan kalau sudah disetujui maka akan ditransfer uang 50 persen perjalanan untuk CPMI ini ke daerah Lumajang. 

Dari penelusuran petugas tak ditemukan dokumen persyaratan lainnya. Dan dari hasil pengembangan penyidikan, yang sedang berproses, kemungkinan ada irisan lain terkait beberapa pemalsuan dokumen dokumen kependudukan. 

"Saat ini kami telah melakukan tracing terhadap arus lalu lintas keuangan. Dan kami sudah melakukan pengecekan ke rekening koran, dan sudah kami analisis. Ternyata ada beberapa dana transfer orang ke saudari INes atau SR dan ke sponsor HAR dan LJ," papar Kapolres Lumajang. 

Dan petugas akan tetap berproses untuk menuntaskan perkara ini sampai ke akar akar. Bukan itu saja, dari hasil pemeriksaan, operasionalisasi dari saudari SR ini dan saudari LJ dan HR itu sudah sejak bulan Mei 2022, melakukan pengiriman sebanyak tiga kali dan terhitung sudah 25 orang.

Walaupun ada ketidaksesuaian keterangan dari SR atau LJ. Tapi kamu sudah pelajari buku catatannya, dan kami kembangkan. 

CPMI dari NTB ini, imbuh Kapolres Lumajang diberikan uang untuk keluarga atau anak anak mereka. Dan semua biaya ditanggung oleh para sponsor dan agen ini. Mereka dijanjikan pekerjaan di timur Tengah di saudi Arabia. Dan nanti dengan nilai gaji yang sudah disepakati oleh mereka. 

Sedangkan penerapan pasal yang dikenakan yakni Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b, c, d, e. UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerjaan migran Indonesia Jo Pasal 1 PP No 59 tahun 2021 dan atau UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah