Pengembangan tersebut yakni dengan memanfaatkan teknologi dan ekonomi digital.
Selain itu juga untuk mengadakan segmentasi khusus pada papan percatatan BEI.
Hal itu dikatakan Saptono sesuai dengan penerbitan peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2021 tentang klasifikasi saham dengan hak suara multipel oleh emiten dengan inovasi dan tingkat pertumbuhan tinggi yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas berupa saham.
Baca Juga: Pembukaan Kembali Main Hall BEI, Siswa TK Jadi Tamu Pertama
Kemudian mengenai dipenuhinya persyaratan Papan Utama-Ekonomi, terdapat dua hal kriteri yang dijelaskan Saptono.
Yakni kriteria yang memenuhi persyaratan pencatatan awal di papan utama, dan kriteria dengan karakteristik tertentu.
Kriteria karakteristik tertentu yakni memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa dan masuk dalam bidang usaha yang telah diterapkan oleh bursa.
“Dalam kriteria tertentu juga dapat meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kebermanfaatan sosial,” jelas Saptono.
Di Indonesia sendiri, lanjut Saptono saat ini hanya memiliki tiga perusahaan yang tercatat berada di papan tersebut.
“Ketiga perusahaan itu GoTo, Bukalapak, dan BliBli,” jelasnya.