3. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta sekolah lebih selektif, ketika akan memberikan bantuan kepada siswa tidak mampu.
4. Apabila ada sekolah swasta yang tidak berkenan menerima siswa tidak mampu, maka bisa menyerahkannya kepada pemkot, kemudian ditampung di sekolah negeri.
5. Setiap sekolah wajib menerima 5 persen siswa tidak mampu sesuai dengan peraturan Undang-undang.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Operasi Ketertiban, Wali Kota Eri Cahyadi Tegaskan Tak Ada Gangster
Lebih Lanjut Eri Cahyadi mengatakan bahwa seleksi siswa tidak mampu harus berdasarkan data warga miskin yang dimiliki oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Dirinya juga menghimbau jika ada orang yang mengatakan tidak mampu di luar data pemkot, maka tolong sampaikan kepada Dinas Pendidikan (Dispendik) untuk dicek bersama Dinas Sosial (Dinsos).
“Agar tahu, orang yang meminta bantuan itu, kategori mampu atau tidak mampu,” tutur Wali Kota Surabaya.
Tak hanya itu, orang nomor satu di Pemkot Suranaya ini juga mewanti-wanti kepada para guru, jangan sampai terjadi salah sasaran ketika membantu siswa. “Karena data warga miskin dan pra miskin itu semua ada di Dinsos,” kata Eri Cahyadi.
Dirinya juga menekankan, kalau sudah dikatakan gratis untuk keluarga miskin, maka harus sesuai.
Agar siswa tidak mampu itu mendapatkan hak-haknya seperti halnya siswa yang mampu.