Dari foto dan video yang viral tersebut, maka pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekitar Jam 13.30 Wib. Unit Reskrim Polsek Tegalsari berhasil Mengamankan 2 (Dua) orang pelaku curanmor di Jalan Karang Bulak 3/21 Genteng Surabaya beserta barang buktinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku AWS dan YL dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) angka ke-4, ke-5 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.***