KADO TAHUN BARU! Mulai 1 Januari 2023, Tarif PDAM Surabaya Naik, Simak Daftar Besaran Tarif Baru di Sini

- 30 Desember 2022, 19:30 WIB
Mulai 1 Januari 2023, Tarif PDAM Surabaya Naik, Simak Besaran Tarif Baru di Sini
Mulai 1 Januari 2023, Tarif PDAM Surabaya Naik, Simak Besaran Tarif Baru di Sini /Zona Surabaya Raya/PRMN

Baca Juga: PPKM Resmi Berakhir, Indonesia Sudah Aman dari COVID-19? Begini Peringatan Presiden Jokowi

Maka PDAM Surya Sembada Kota Surabaya melakukan harmonisasi tarif air minum baru.

“Jadi, kami menyebutnya harmonisasi tarif, bukan kenaikan tarif, karena memang dari beberapa kelompok pelanggan, tidak hanya turun tapi malah digratiskan," papar Arief dikutip Jumat, 30 Desember 2022.

Tarif Baru PDAM Surabaya per 1 Januari 2022
Tarif Baru PDAM Surabaya per 1 Januari 2022 PDAM Surabaya

Untuk lebih detailnya daftar tarif baru air PDAM Surabaya atau harmonisasi tarif baru itu bisa dilihat di link berikut ini: https://www.pdam-sby.go.id/uploads/media/zJMwKIM3YIHgrrn9DftIgan44lDAc2D89CbEUnN9.jpeg.

Baca Juga: Usai Sholat Fardhu, Amalkan Bacaan 5 Dizikir dan Doa ini agar Keinginanmu Dikabulkan Allah SWT

Menurutnya, harmonisasi tarif baru ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Selain itu, ada pula Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum bagi BUMD Kabupaten/Kota.

 “Selanjutnya, dua peraturan itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 123 Tahun 2022 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya,” kata dia. 

Berdasarkan tarif air minum baru ini, nantinya pelanggan itu akan dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu kelompok 1, kelompok 2, dan kelompok 3.

Setiap kelompok itu, tarifnya disesuaikan dengan beberapa klasifikasi, mulai lebar jalan di depan persil pelanggan, luas bangunan, penggunaan persil, pemakaian listrik (daya listrik terpasang), dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) persil tersebut.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: surabaya.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah