Terungkap, Selain Terbukti sebagai Predator Seks, Kris Wu juga Terbukti Menggelapkan Pajak!

- 26 November 2022, 19:30 WIB
Profil dan biodata Kris Wu, eks member EXO yang divonis 13 tahun penjara
Profil dan biodata Kris Wu, eks member EXO yang divonis 13 tahun penjara /Tangkapan layar Instagram @kriswu

ZONA SURABAYA RAYA - Tak hanya dipenjara karena kejahatan seks, Kris Wu juga didenda 84 juta USD karena penggelapan pajak.

Setelah pemenjaraannya, denda Kris Wu karena menghindari pajak terungkap.

Menurut penyelidikan, Biro Perpajakan Lokal Beijing menemukan bahwa Kris Fan telah terlibat dalam penghindaran pajak dari tahun 2019 hingga 2020.

Dia menghindari pajak sebesar 95 juta yuan dengan memanfaatkan perusahaan China dan luar negeri untuk menyembunyikan pendapatannya yang sebenarnya.

Baca Juga: 7 Idol Kpop Pria Lahir Tahun 1995 Ini harus Melakoni Wajib Militer Korea pada Tahun 2023

Berdasarkan undang-undang yang relevan, Kris Wu akan dikenakan tunggakan pajak dan denda sebesar 600 juta yuan, yaitu sekitar 84 juta USD.

Sebelumnya hari ini, pada persidangan hukuman pertamanya, Kris Wu dilaporkan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara karena pemerkosaan dan mengatur aktivitas seks berkelompok.

Baca Juga: BtoB Minhyuk: Ada Boy Grup Kpop yang Bisanya cuma Lipsync, Protes saat Kami Pemanasan Suara

Dia juga akan segera dideportasi dari China setelah menjalani hukumannya. ***

Editor: Rangga Putra

Sumber: Wikitree


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x