Residivis Maling Motor Nekat Tendang Polisi saat Ditangkap, Berakhir Tembakan

- 10 November 2022, 19:45 WIB
Residivis Maling Motor Nekat Tendang Polisi saat Ditangkap, Berakhir Tembakan
Residivis Maling Motor Nekat Tendang Polisi saat Ditangkap, Berakhir Tembakan /Zona Surabaya Raya/

ZONA SURABAYA RAYA - Polisi Surabaya sedang gencar bersihkan bandit jalanan yang meresahkan di kota Pahlawan.

Kali ini Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya terpaksa menembak dua kaki pelaku curanmor yang telah beraksi di beberapa lokasi.

Pelaku bernama Sulaksono (47) warga Bulak Rukem itu juga merupakan residivis kasus serupa yang beberapa kali keluar masuk penjara.

Awalnya, polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian kendaraan yang marak di Surabaya.

Baca Juga: Banyak yang Belum Paham iPhone Smartfren Only dan IMEI Kemenprin, Kalau Salah Beli Auto Nyesel 7 Turunan

Polisi, lantas mendapat identitas tersangka yang diketahui berada di kawasan Sedati, Sidoarjo sehingga dilakukan pemantauan di sekitar lokasi.

Begitu melintas di Jalan Raya Juanda, petugas langsung melakukan pengejaran.

Bukannya menyerah saat akan ditangkap, tersangka malah melakukan perlawanan dengan berusaha menendang motor petugas yang menghentikan.

Polisi tak punya pilihan, hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas.

Baca Juga: Maknai Hari Pahlawan dengan Ajak Generasi Muda Mengeluarkan Ide Bisnis yang memperhatikan SGD

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Zainul Abidin mengatakan, karena melakukan tindakan yang membahayakan petugas, pihaknya langsung menghentikan dengan menghadiahi tersangka dengan timah panas.

"Saat tersangka melintas di jalan Raya Juanda, langsung dilakukan pengejaran. Namun saat akan dihentikan tersangka menendang motor anggota kami, karena sangat membahayakan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur, " tegas Abidin.

Abidin menambahkan, selain melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Surabaya, tersangka bersama komplotannya juga beraksi di beberapa daerah di Jawa Timur.

" Tersangka ini tidak hanya beraksi sendiri, tapi bersama rekannya yang mana identitasnya sudah kami kantongi, " Pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam pidana selama 7 tahun penjara.

Foto : Tersangka saat diamankan Tim Anti Bandit unit Resmob Satreskrim Polrsatabes Surabaya.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x