Perusahaan PT Rakuda Sudah Diputus Pailit, Dirutnya Tetap Diadili

- 28 Juli 2022, 19:30 WIB
Perusahaan PT Rakuda Sudah Diputus Pailit, Dirutnya Tetap Diadili
Perusahaan PT Rakuda Sudah Diputus Pailit, Dirutnya Tetap Diadili /ZonaSurabayaRaya /

ZONA SURABAYA RAYA - Kelanjutan sidang perkara pailit pada perusahaan PT Rakuda Furniture, dimana Direktur Utama (Dirut) PT Rakuda Furniture Wibowo Pratikno Prawita,45, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena didakwa perkara ketenegakerjaan. Terdakwa Wibowo Pratikno Prawita disidangkan atas laporan karyawannya.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jatim Djamin Soesanto dan Nining Dwi Ariany, dia didakwa dengan Pasal 90 Ayat (1) Juncto Pasal 185 UU RI Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Juncto Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Timur tahun 2016.

Ratno Tismoyo selaku Penasihat Hukum (PH)-nya Terdakwa Wibowo Pratikno Prawita seusai persidangan agenda keterangan saksi, Kamis, 28 Juli 2022 mengatakan jika permasalahan gaji karyawan bukan lagi tanggungjawab kliennya.

Advokat yang akrab dipanggil Ratno ini berpendapat, karena perusahaan yang berlokasi di Jalan Margomulyo Permai ini telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tanggal 24 Juli 2020, dengan Putusan Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby.

Baca Juga: Dua Residivis Kompak Curi Motor Diparkiran, Apes Aksinya Terrekam CCTV, Diamankan

"Dengan demikian, semua tanggungjawab piutang baik terhadap pelapor selaku kreditor preferen bukan lagi di perusahaan, melainkan sudah menjadi tanggung-jawab kurator," ujarnya.

Menurutnya, total tagihan piutang atas gaji karyawan tersebut sebesar Rp453.624.000 (empat ratus lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang didasarkan atas penetapan pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provisi Jawa Timur Nomor 560/5593/108.05/2018.

Dalam penetapan tersebut juga ditetapkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, dengan total Rp1.744.659.408 (satu miliar tujuh ratus empat puluh empat ribu enam ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus delapan rupiah).

"Dari keterangan kurator saat bersaksi tadi menerangkan jika piutang gaji tersebut sudah dibayar sebesar Rp195 juta rupiah. Itu pembayaran tahap pertama, sisanya menunggu dari penjualan aset," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x