Tanyakan Perkembangan Kasus Penggelapan di Kepolisian, Korban Minta Perlindungan Hukum ke Kapolri

- 2 Juli 2022, 15:26 WIB
Tanyakan Perkembangan Kasus Penggelapan di Kepolisian, Korban Minta Perlindungan Hukum Ke Kapolri
Tanyakan Perkembangan Kasus Penggelapan di Kepolisian, Korban Minta Perlindungan Hukum Ke Kapolri /ZonaSurabayaRaya/

ZONA SURABAYA RAYA - Perkembangan kasus dugaan penggelapan sebesar Rp250 juta yang dilaporkan ke Polda Jatim dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo.

Tapi, Yunis Subagio,ST.,MT (pelapor) melalui kuasa hukumnya Hendra Sasmita melaporkan Hendar Adya Sukma (terlapor) atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp250 juta.

Namun, hingga saat ini, laporan tersebut belum ada perkembangan yang signifikan. Padahal proses penyelidikan sudah berlangsung hampir tujuh bulan.

Masih menurut Hendra Sasmita selaku kuasa hukum Yunis menceritakan awal mula konflik antara kliennya dengan Hendar.

Baca Juga: Jaga Solidaritas Prajurit Bhalasangga Danurgraha Datangi Markas Polda Jatim

Pada 20 November 2020 antara Yunis dengan saksi Bilvey Treesje Kopalit ada kesepakatan kerjasama dalam hal pengangkutan atau pengiriman armada Dump Truck DT 24, dimana Yunis Subagio,ST.,MT menyediakan Dump Truck DT 24 sesuai kebutuhan dari saksi Bilvey Tressje.

Di tengah perjanjian kerjasama tersebut ada kewajiban pembayaran dari saksi Hilvey kepada Yunis sebesar kurang lebih Rp4.400.000.000.

Pada 14 Januari 2021, Yunis memberikan kuasa kepada Hendar Adya Sukma untuk melakukan penagihan atas kewajiban dari Bilvey tersebut. Adapun Yunis memberikan kuasa kepada Hendar dikarenakan antara Yunis dan Hendar adalah teman kerja (hubungan bisnis) dan yang mengenalkan antara H Yunis dengan Bilvey adalah Hendar.

Setelah Hendar mendapatkan kuasa dari Yunis, kemudian Hendar mulai menagih ke saksi Bilvey. Pada 10 mei 2021 saksi Bilvey membayar kewajiban tersebut yang dititipkan ditransfer ke rekening Terlapor yaitu di Bank Mandiri 1420020708888 atas nama Hendar Adya Sukma

“ Pak Yunis kemudian mengkonfirmasi kepada saksi Bilvey perihal kewajiban pembayaran atau tagihan tersebut, saksi Bilvey pun menjelaskan melalui percakapan whatsapp bahwa saksi telah membayarkan Rp250 juta yang dibayarkan melalui rekening Hendar, alasan saksi Bilvey mentransfer ke rekening Hendar adalah dasarkan pada Surat Kuasa yang diberikan oleh Yunis kepada Hendar. Setelah Hendar menerima uang Rp250 juta tersebut, uang tersebut tak pernah diberikan kepada Yunis. Bahkan Hendar tak pernah merespon saat dihubungi. Yunis pun mencabut Surat Kuasa yang pernah diberikan kepada terlapor,” beber Hendra.

Hendra Sasmita selaku kuasa hukum Yunis pun mensomasi pertama pada Hendar, namun tak diperdulikan. Begitupun somasi kedua juga tidak diperdulikan.

Lantaran somasi yang diberikan tak mendapat respon, Yunis pun melaporkan Hendar atas dugaan tindak pidana penggelapan di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) sebagaimana Laporan Polisi Nomor TBL/B/603.01/XI/2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 13 November 2021. Namun, laporan tersebut dipindahkan ke Polresta Sidoarjo.

Baca Juga: Ditlantas Polda Jatim Gandeng Universitas, Terkait Kumpulan Soal Ujian Teori SIM

Setelah kasusnya dilimpahkan ke Polres Sidoarjo, Hendra pun mengapresiasi tindakan penyidik Unit Tipidter Polresta Sidoarjo telah melalukan tindakan cepat dengan melakukan pemeriksaan kepada Yunis, Hendar. Hendra pun sudah menyerahkan bukti-bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Hendar.

“ Dari hasil koordinasi dengan Kanit Tipidter bahwa atas Laporan Pelapor TBL/B/603.01/XI/2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 13 November 2021 telah memenuhi unsur tindak pidana Penggelapan,” ujar Hendra.

Namun, pada 20 Desember 2021, Hendar melaporkan balik Yunis dengan tuduhan belum melakukan pembayaran sewa truk.

Hendra menduga, laporan Hendar tersebut hanyalah merupakan strategi untuk menandingi atau menghambat laporan Yunis, yang sangatlah jelas bahwa laporan tersebut tidaklah mempunyai bukti dan fakta hukum dan sampai saat ini Yunis belum pernah dilakukan pemanggilan.

“ Dan saya meyakini bahwa laporan Hendar tersebut tidaklah dapat ditingkatkan atau ditindaklanjuti hal ini dikarenakan masuk unsur atau ranah perdata yang mana sudah adanya pembayaran dari Yunis kepada Hendar sebesar Rp400.000.000, bahkan klien saya mendengar bahwa Hendar koar-koar di grup kontraktor yang di Mojokerto, bahwa atas LP yang dilayangkan Yunis tidak mungkin bisa diangkat karena Hendar kenal banyak pejabat,” ujarnya.

Baca Juga: Upacara Pemuliaan Nilai Nilai Luhur Tribrata Pataka Polda Jatim

“ Berdasarkan uraian tersebut di atas maka kami meminta perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Bapak Kapolri) ,” lanjutnya.

Sementara pengacara Hendar yakni Muhammad Muhari saat dikonfirmasi mengatakan agar menghubungi Direktur Bambang. Namun saat dikonfirmasi melalui pesan whatsaap, Bambang tak merespon.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x