Bayi Dibunuh Ibu Kandung di Surabaya, Ternyata Tersangka 5 Tahun Nikah Siri, Ini Sosok Suaminya

- 26 Juni 2022, 21:14 WIB
Kapolsek Wonocolo menjelaskan penangkapan Eka Sari (25),  tersangka penganiayaan anaknya hingga meninggal dunia
Kapolsek Wonocolo menjelaskan penangkapan Eka Sari (25), tersangka penganiayaan anaknya hingga meninggal dunia /Zona Surabaya Raya/PRMN/Anto

ZONA SURABAYA RAYA - Eka Sari (25), warga Jl Siwalankerto Tengah Gang Anggur, Surabaya ditangkap Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Wonocolo.

Ia diduga sebagai tersangka penganiayaan hingga mengakibatkan bayi 5 tahun meninggal dunia.

Korban bernama Abil Daffa Oniyanto itu, ternyata anak kandung tersangka.

Terungkapnya kasus ini setelah bayi 5 bulan ini membusuk di kamar korban, karena tak kunjung dimakamkan.

Baca Juga: Bayi 5 Bulan di Surabaya Meninggal di Tangan Ibu Kandungnya, Korban Dilempar ke Kasur dan Dipukul

Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke H.F Betubuan menjelaskan, berdasar hasil penyelidikan kepolisian, tersangka yang berstatus nikah siri selama 5 tahun bersama Riky ini, melakukan penganiayaan sebelum korban meregang nyawa.

"Korban dianiaya oleh ibu kandung sendiri. Ada benturan benda tumpul. Tersangka mengakui jika penganiayaan terhadap korban itu sudah dilakukan berulang kali," katanya dalam konferensi pers, Minggu, 26 Juni 2022.

Diketahui, penganiayaan itu merupakan bentuk pelampiasan tersangka terhadap korban yang sering rewel ketika tersangka cekcok dengan Riky, yang bekerja di perusahaan pelayaran.

"Alasannya karena jengkel. Korban suka rewel apabila tersangka berantem dengan suaminya. Korban sempat dilempar ke tempat tidur dalam kondisi terlentang dan dipukul bagian punggungnya," tambahnya.

Baca Juga: Sho Yamamoto di Persebaya Belum Gacor Seperti Taisei Marukawa, Kenapa? Ini Jawaban Menohok Aji Santoso

Sejauh ini, hasil penyelidikan belum membuktikan Riky turut terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Kompol Roycke mengaku, minggu depan tersangka akan menjalani tes psikhis.

"Belum ditemukan jika suami memiliki kontribusi. Suaminya tidak tahu. Minggu depan akan diperiksa secara psikis," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka yang memiliki tato di bagian tangan kanan ini dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI Tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

Baca Juga: Ramalan Shio Hari ini, 27 Juni 2022, Shio Kuda Bakal Bahagia, Shio Kambing Temukan Cara Sukses

Lalu pasal 44 ayat 3 dan ayat 4 UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman minimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya Warga Siwalankerto Gang Anggur, Kota Surabaya digegerkan dengan penemuan jasad bayi laki-laki berusia 5 bulan di dalam kamar sebuah rumah, Sabtu 25 Juni 2022 sore.
Saat ditemukan kondisi jenazah bayi sudah sangat mengenaskan. Seluruh bagian tubuhnya membusuk.

Bayi nahas tersebut merupakan putra dari pasangan Riky dan Eka.

Tragisnya, ketika jasad bayi itu ditemukan, keduanya sedang berada di Yogja.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari ini, 27 Juni 2022, Godaan Besar Dihadapi Shio Macan dan Shio Kelinci, Pilih yang Instan?

Ketua RT 7 RW 2 Kelurahan Siwalankerto, Mashuri mengungkapkan, penemuan jasad bayi di dalam rumah bernomor 121 ini bermula ketika nenek korban yang diduga sudah tidak tahan dengan bau busuk yang menyeruak sejak kemarin.

“Keponakan saya ini langsung telepon ke Puskesmas, kemudian di arahkan ke 112. Setelah (kabar) mencuat di masyarakat, akhirnya di cek di sini ternyata ada penemuan bayi sudah meninggal,” katanya.***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah