Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Keluarkan Surat Edaran Pedoman Pelaksanaan Kurban

- 23 Juni 2022, 21:25 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Keluarkan Surat Edaran Pedoman Pelaksanaan Kurban
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Keluarkan Surat Edaran Pedoman Pelaksanaan Kurban /Humas Pemkot Surabaya/

Selain itu, pedagang ternak juga harus menyediakan fasilitas untuk menampung limbah. Sebelum limbah dibuang, penjual diwajibkan terlebih dahulu melakukan desinfeksi atau pemusnahan. Fasilitas yang harus didesinfeksi yaitu kendaraan, peralatan, hewan, serta limbah yang tidak dapat diobati. Bukan itu saja, di dalam SE Wali Kota juga disebutkan, pedagang wajib menyediakan tempat pemotongan dan isolasi khusus apabila ada salah satu ternak diduga terjangkit PMK dan tidak dapat diobati.

Wali kota yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi itu juga menjelaskan, hewan ternak yang dinyatakan suspek sebisa mungkin segera ditangani dan dilakukan pengobatan untuk pencegahan virus PMK. Cak Eri menyampaikan, hingga saat ini terus berkoordinasi dengan jajaran Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya dan camat untuk memantau hewan ternak yang masuk ke wilayah Kota Pahlawan. 

Baca Juga: Tampil di Kejuaraan Dunia, Penyandang Disabilitas Surabaya Dapat Apresiasi Tinggi dari Wali Kota Eri Cahyadi

“Setiap peternakan dan yang menjual hewan kurban nanti akan kita periksa satu persatu. Meskipun PMK tidak berbahaya bagi manusia, paling tidak kita pastikan ternak yang masuk itu sehat dan aman, sedangkan yang suspek juga kita obati,” ujar Cak Eri. 

Cak Eri menyebutkan, setelah mendapat persetujuan menjual hewan ternak, pihak kecamatan setempat akan melakukan pemeriksaan terhadap lokasi penjualan untuk memastikan terpenuhinya persyaratan teknis. Setelah itu, camat setempat mengusulkan kepada Pejabat Otoritas Veteriner atau DKPP Surabaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban yang akan diperjualbelikan. 

"Apabila dinyatakan telah memenuhi persyaratan teknis hewan kurban, maka akan mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang ditandatangani oleh Pejabat Otoritas Veteriner Kota Surabaya," sebutnya.

Cak Eri menambahkan, di dalam SE tersebut juga tercantum, dokter hewan yang berwenang atau petugas pemeriksa kesehatan hewan juga berhak memberikan rekomendasi atau saran yang harus dipatuhi oleh penjual kurban. Apabila ditemukan ada hewan kurban yang tidak layak dan diduga terjangkit PMK serta persyaratan lain yang belum terpenuhi, maka penjual harus bertanggung jawab terhadap kebersihan tempat dan lingkungannya. 

Selain pedoman penjualan hewan ternak untuk kurban, di dalam SE itu juga disebutkan rekomendasi aman pembelian atau memilih hewan untuk kurban, ada pula pedoman dan prosedur serta tata laksana pemotongan hewan kurban. "Hewan kurban yang diperjualbelikan harus dalam kondisi sehat, penjual juga wajib memberi laporan kepada camat setempat secara langsung, setiap ada kedatangan hewan ternak mulai dari jenis, jumlah dan asalnya," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Humas Pemkot Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah