Baca Juga: Eme Si Penarik Becak yang Berangkat Haji dengan Uang Rp30 Ribu
"Kami minta bantuan PPATK untuk melakukan penelusuran penelusuran keterlibatan pihak lain," ungkapnya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, kedua tersangka juga disangkakan dengan Pasal 3 ayat (1) Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim," tandas Kasna.
Baca Juga: Ikan Bergigi Manusia Ditemukan di Perairan Laut Amerika Utara
Dari data yang disampaikan, penyelidikan kasus ini dimulai sejak 16 Juli 2021 dan pada 1 Oktober 2021 ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan sprint penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Nomor: 03/M.5.43/Fd.1/10/2021.***