Polisi Ungkap Pembunuh Janin Bayi Di Jemur Ngawinan, Polisi Pelaku Berinisial P

- 9 Juni 2022, 22:05 WIB
Ilustrasi jasad bayi
Ilustrasi jasad bayi / /PRFM//

ZONA SURABAYA RAYA - Kurang dari sehari, anggota tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Wonocolo menangkap pelaku pembuang bayi laki-laki di sungai Jalan Jemur Ngawinan I, Jemur Wonosari, Wonocolo, Surabaya. Tersangka P, 20, warga Jalan Jemur Ngawinan I.

Tersangka yang merupakan ibu bayi diamankan empat jam setelah kejadian penemuan jenazah bayi tak berdosa itu. Kapolsek Wonocolo Kompol Roycke Hendrik mengatakan, menindaklanjuti laporan adanya penemuan jenazah bayi polisi dan Tim Inafis tiba di lokasi kejadian.

Setelah melakukan olah TKP jenazah dibawa ke RSU dr Soetomo untuk dilakukan visum et repertum. Dari hasil olah TKP dan visum medis disimpulkan bayi baru dilahirkan belum ada 1 x 24 jam. Sebab, ari-ari masih menempel dan tubuh bayi masih utuh.

"Tidak begitu lama sekitar 3 sampai 4 jam, berhasil menemukan pelaku pembuangan orok bayi tersebut. Pelakunya berinisial P tinggal di sekitar TKP," ujarnya Kamis, 9 Juni 2022.

Baca Juga: Jenazah Anak Ridwan Kamil Ditemukan, Berikut 5 Fakta Meninggalnya Eril

Dia menerangkan, pelaku masih berstatus single atau bujang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku melahirkan dan membuang bayi sekitar pukul 02.00 hingga 03.00 wib. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan medis bayi sudah berusia sekitar tujuh bulan.

"Keterangan awal, dari penyidik diambil dari si P, bahwa dia tidak mengetahui kalau dirinya sedang hamil. Tapi kami masih menggali lebih lanjut, apakah keterangan si P ini benar, atau hanya sekadar mengaburkan penyidikan," bebernya.

Perwira menengah dengan satu melati di pundaknya ini menyebutkan masih terus menggali keterangan dari tersangka dan saksi keluarganya. Hal itu dilakukan untuk menemukan fakta-fakta baru. "Nanti kalau menemukan fakta faktanya, kami akan sampaikan. Tersangka kita kenakan pasal tentang tindak pidana aborsi," tegasnya.***

 

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x