“Domba jantan itu ditangkap dan saat ini ditahan di Mapolsek Maleng Agok Payam.”
Mabor menambahkan bahwa domba jantan itu akan menghabiskan tiga tahun ke depan di sebuah kamp militer di Kabupaten Aduel.
Sementara pemiliknya, yang tampaknya adalah tetangga dan kerabat korban, harus memberi kompensasi kepada keluarga almarhum dengan menawarkan lima ekor sapi kepada mereka.
Selanjutnya, setelah domba jantan itu menjalani masa hukuman, domba itu juga akan ditawarkan kepada keluarga korban.
Domba tersebut bakal diapa-apakan terserah sesuai dengan keinginan mereka, sesuai dengan hukum setempat.
“Pemiliknya tidak bersalah dan domba jantan yang melakukan kejahatan sehingga layak ditangkap kemudian kasusnya diteruskan ke pengadilan adat dimana kasus tersebut dapat diselesaikan secara damai,” jelas Mayor Mabor.
Ghana Wish melaporkan bahwa kedua keluarga telah menandatangani kontrak untuk meresmikan kesepakatan damai mereka, dengan polisi dan tokoh masyarakat setempat bertindak sebagai saksi. ***