Seekor Domba Dihukum 3 Tahun Penjara karena Seruduk seorang Nenek hingga Tewas

- 28 Mei 2022, 14:45 WIB
Pihak berwenang negara Sudan, Afrika, menghukum seekor domba jantan 3 tahun penjara karena telah menyeruduk seorang nenek hingga tewas.
Pihak berwenang negara Sudan, Afrika, menghukum seekor domba jantan 3 tahun penjara karena telah menyeruduk seorang nenek hingga tewas. /EYE RADIO SUDAN

 

ZONA SURBAYA RAYA - Pihak berwenang negara Sudan, Afrika, menghukum seekor domba jantan 3 tahun penjara karena telah menyeruduk seorang nenek hingga tewas.

Kalau saja manusia harus masuk penjara setiap kali mereka membunuh seekor kambing, jelas kita harus membangun lebih banyak penjara.

Tetapi ketika peran itu dibalik untuk sebuah perubahan, hewan malang itu harus bertanggung jawab atas tindakannya.

Itulah yang diduga terjadi di Sudan awal bulan ini – setidaknya menurut beberapa outlet berita nasional.

Baca Juga: Orangtua Ini Gugat Anak dan Menantu Rp9,5 Miliar karena tak Kunjung Memberi Cucu

Seekor domba jantan di Rumbek East County menyerang seorang wanita tua hingga menyebabkan luka serius di tulang rusuk yang lantas terbukti fatal.

Tidak jelas apa yang merasuki domba tersebut. Tetapi begitu ia diidentifikasi sebagai pelaku kejahatan, domba jantan itu ditahan dan dijatuhi hukuman berat.

Baca Juga: Aneh Tapi Nyata, Burger Vegetarian Dibuat dari Printer, Begini Cara Memasaknya

“Domba jantan itu menyerang dengan menyeruduk tulang rusuknya dan wanita tua itu segera meninggal. Jadi inilah yang terjadi di Rumbek Timur di tempat bernama Akuel Yol,” kata Mayor Elijah Mabor kepada Radio Mata Sudan.

“Domba jantan itu ditangkap dan saat ini ditahan di Mapolsek Maleng Agok Payam.”

Mabor menambahkan bahwa domba jantan itu akan menghabiskan tiga tahun ke depan di sebuah kamp militer di Kabupaten Aduel.

Sementara pemiliknya, yang tampaknya adalah tetangga dan kerabat korban, harus memberi kompensasi kepada keluarga almarhum dengan menawarkan lima ekor sapi kepada mereka.

Selanjutnya, setelah domba jantan itu menjalani masa hukuman, domba itu juga akan ditawarkan kepada keluarga korban.

Domba tersebut bakal diapa-apakan terserah sesuai dengan keinginan mereka, sesuai dengan hukum setempat.

“Pemiliknya tidak bersalah dan domba jantan yang melakukan kejahatan sehingga layak ditangkap kemudian kasusnya diteruskan ke pengadilan adat dimana kasus tersebut dapat diselesaikan secara damai,” jelas Mayor Mabor.

Ghana Wish melaporkan bahwa kedua keluarga telah menandatangani kontrak untuk meresmikan kesepakatan damai mereka, dengan polisi dan tokoh masyarakat setempat bertindak sebagai saksi. ***

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah