Tenaga Non PNS Harus P3K, Eri Cahyadi Minta Tenaga Non PNS yang Sudah Ada Tetap Diberdayakan

- 8 Maret 2022, 15:45 WIB
Walikota Surabaya Eri Cahyadi
Walikota Surabaya Eri Cahyadi /Humas Pemkot Surabaya/

ZONA SURABAYA RAYA -  Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan aturan yang harus dijalankan oleh Perangkat Daerah (Perda) terkait hasil ABK (Analisa Beban Kerja), serta terkait pemenuhan pegawai sesuai dengan UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam Aturan tersebut dituliskan, ASN merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Terkait aturan tersebut, Rachmad Basari selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), menyampaikan beberapa poin penting.

Menurutnya berdasarkan data eSDM BKPSDM, jumlah ASN tahun 2018 sebanyak 14.480 pegawai dan di tahun 2022 hanya sebanyak 12.253 pegawai, yang dimana terjadi penyusutan 2.227 pegawai.

Baca Juga: Kasus Gizi Buruk Turun, Walikota Surabaya Eri Cahyadi Targetkan Zero Stunting di 2022 ini

“Berkurangnya jumlah pegawai ini dikarenakan adanya ASN yang pensiun, meninggal dunia dan mutasi keluar. Jumlah PNS yang pensiun per tahun rata-rata 700-800 orang,” ucap Rachman Basari.

Selain itu kekurangan formasi pegawai dipengaruhi oleh adanya moratorium penerimaan CPNS pada tahun 2020.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa kekurangan pegawai akibat pensiun, meninggal dunia, mutasi keluar, dan moratorium terseubut dapat dipenuhi oleh tenaga kontrak berdasrkan ABK.

Dengan adanya perhitungan ABK ASN dan Non ASN pada masing-masing Perangkat Daerah, dan supaya pemenuhan pegawai dapat tercukupi dan tidak tumpang tindih, termasuk dalam pemberian hak-hak keuangannya.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Humas Pemkot Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah