Seperti diketahui, kerja bakti massal ini diselenggarakan serentak di seluruh kecamatan se-Kota Surabaya. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 660.2/1430/436.7.10/2022 yang diterbitkan pada Rabu 25 Januari 2022 lalu.
Dalam kerja bakti ini Wali Kota Eri ingin warganya bergerak bersama membersihkan saluran dan lingkungan untuk mencegah genangan dan memberantas nyamuk Demam Berdarah Dengue (DBD).***