Terbukti, Menghalangi Kerja Jurnalistik, Dua Anggota Polri dihukum 10 Bulan Penjara

- 12 Januari 2022, 14:07 WIB
Suasana sidang putusan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.
Suasana sidang putusan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. /Zona Surabaya Raya/Anto
 
ZONA SURABAYA RAYA - Sidang kasus dugaan pemukulan dan menghalangi peliputan terhadap Nurhadi wartawan Tempo, pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada kedua oknum anggota polri tersebut, Rabu, 12 Januari 2022. 
 
Kedua anggota polri yang divonis sepuluh bulan tersebut bernama, Bripka Purwanto dan Firman Subakhi. Meski di vonis sepuluh bulan penjara keduanya tak ditahan.
 
Putusan Majelis Hakim Muhammad Basir menilai kedua terdakwa terbukti bersalah dan melanggar tindak pidana pers sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
 
"Mengadili menyatakan terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama," sebut majelis hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
 
 
Tak hanya itu saja, terdakwa Purwanto dan Firman juga divonis membayar restitusi, pada korban Nurhadi dan saksi kunci F.
 
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan, menghukum terdakwa membayar restitusi kepada saksi Nurhadi Rp13.813.000 dan saksi F sebesar Rp21.850.000," imbuhnya.
 
Hakim mengatakan, pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah mereka tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni dua terdakwa dianggap sopan dan belum pernah dihukum.
 
 
"Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Pertimbangan yang meringankan saudara terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," jelasnya.
 
Mendengar putusan hakim, terdakwa Firman dan Purwanto kemudian terlihat bertanya kepada tim kuasa hukumnya. Mereka kemudian mengatakam pikir-pikir kepada hakim.
 
"Pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Firman dan Purwanto.
 
Untuk diketahui, pada 27 Maret 2021 silam, Nurhadi dianiaya sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistik di Gedung Samudra Bumimoro. 
 
Saat itu di gedung tersebut berlangsung resepsi pernikahan antara anak dari Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu dan anak Kombes Ahmad Yani, mantan karo Perencanaan Polda Jatim. 
 
 
Di gedung Samudra Bumimoro itu, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji. Kedatangan Nurhadi ke lokasi rupanya membuat marah para pelaku yang berjumlah belasan orang. 
 
Mereka kemudian menganiaya Nurhadi lalu merusak sim card di ponsel miliknya serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x