ZONA SURABAYA RAYA – Upaya terus dilakukan dalam pemberian dosis vaksinasi untuk masyarakat di Surabaya dan sekitarnya.
Pemberian vaksin diberikan dalam upaya pemerintah serta lembaga untuk bagaimana agar masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi untuk segera mendapatkannya.
Meski saat ini Wilayah Surabaya sudah memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, Pemberian vaksinasi ini terus dilakukan agar dapat memutuskan rantai penyebaran infeksi virus corona dan menekan angka kasus COVID-19 sehingga menjadi skala normal.
Dengan latar belakang itu, Universitas Pelita Harapan Surabaya bekerja sama dengan Kementrian Kesehatan Repulbik Indonesia, Pemerintah Kota Surabaya dan Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum menggelar Vaksinasi COVID -19.
Baca Juga: Polda Jatim Kejar Dua Buron Pemasok Sabu 6 Kg asal Malaysia ke Madura, Begini Hasil Penyilidikannya
Kegiatan ini diharapkan. bagi Masyarakat Surabaya dan sekitarnya yang belum mendapatkan vaksinasi sama sekali, diharapkan segera mendaftar, sehingga nantinya tujuan yang diharapkan mampu terwujud agar Surabaya kembali sehat.
Kegiatan vaksinasi ini nantinya akan diberikan pembatasan kouta 500 dosis, baik dosis yang akan diberikan dalam kegiatan ini adalah Dosis 1 dan 2 Vaksin Sinovac, sehingga dengan pembatasan ini yang belum mendaftar agar secepatnya mendaftar
Pendaftaran kegiatan vaksinasi ini dilakukan secara online dengan menggunakan Link pendaftaran : Bit.ly/ProgramVaksinHMPS-Hukum,
pendaftaran ini dilakukan dengan harapan memudahkan masyarakat bisa mendaftar dimana saja dan kapan saja, dan sekaligus mencegah kerumunan dan social distancing semakin terkendali
Kegiatan Vaksinasi dilakukan pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021, dimulai dari jam 08.00 pagi hingga selesai, Pemberian vaksinasi dilakukan di Lobby C Cito Mall, Universitas Pelita Harapan Surabaya dan kegiatan ini Gratis
Disamping itu kegiatan ini mempunyai syarat vaksinasi dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Menunjukkan Email terdaftar
2. Vaksin dosis 1 khusus KTP/domisili/sekolah Surabaya
3. Vaksin dosis 2 KTP Indonesia
4. Untuk warga yang tinggal dan bekerja diluar Surabaya harus menunjukkan Surat Keterangan Domisili dan Surat Keterangan Kerja
5. Usia 12 Tahun ke atas membawa surat keterangan dari sekolah
6. Membawa KTP asli dan Fotocopy / Fotocopy KK
7. Membawa Bolpoin Sendiri ‘
8. Dll, sesuai dengan syarat pada form registrasi
Masyarakat yang datang di kegiatan ini diharapkan menerapkan standar 3M (Memakai Masker, Mencuci tangan, dan Mencegah untuk selalu senantiasa Social Distancing) agar upaya penularan virus kian terkendali.
Baca Juga: Kebakaran di Surabaya, 3 Warung Habis Dilalap Si Jago Merah
Program kegiatan yang diadakan ini juga memiliki tujuan yaitu membentuk Herd immunity yang terjadi di masyarakat
Herd immunity adalah perlindungan secara tidak langsung dari suatu penyakit menular yang terwujud ketika sebuah populasi memiliki kekebalan baik lewat vaksinasi maupun imunitas yang berkembang sebelumnya ***
Sumber : Instagram law.uphsc