ZONA SURABAYA RAYA - Advokat Sudarmono tak berkutik saat ditangkap tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Selasa, 5 Oktober 2021.
Ironisnya, penangkapan terhadap Advokat Sudarmono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sesaat setelah keluar dari ruang sidang Tirta 2.
Penangkapan ini terkait perkara pemalsuan surat. Dalam perkara ini, Advokat Sudarmono menjadi terdakwa dan divonis 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA)
Pantauan di lapangan, tim intelijen Kejaksaan telah melakukan pengintaian kurang lebih selama 2 jam. Saat itu terdakwa Sudarmono menjadi kuasa hukum dalam perkara perdata dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Usai menjalani sidang, Sudarmono langsung dieksekusi oleh Tim Intelijen Kejaksaan yang sudah menunggunya di depan ruang sidang
Saat dieksekusi, Sudarmono tampak pasrah. Kemudian ia digiring masuk ke dalam mobil lantas dibawa ke tahanan Kejati Jatim.
Tidak ada komentar apapun dari Sudarmono. Dengan memakai baju batik, ia terus menundukkan kepala.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rakmad Hari Basuki yang menyidangkan kasus tersebut mengatakan, terdakwa Sudarmono divonis 3,6 tahun di Pengadilan Negeri Surabaya dan diperkuat tingkat Kasasi di Makhamah Agung menjadi 4 tahun.