ZONA SURABAYA RAYA - Mulai 14 September 2021, para calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan kereta api di wilayah KAI Daop 8 Surabaya, karena data calon penumpang akan langsung terbaca saat memesan tiket.
Artinya, para calon penumpang diwajibkan untuk untuk mengikuti vaksinasi sebelum memilih layanan kereta api, baik kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal.
KAI Daop 8 Kota Surabaya, nantinya juga akan memastikan semua calon penumpang yang akan menikmati layanan kereta api, telah melakukan vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.
Baca Juga: PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang, Simak Persyaratan dan Jadwal Keberangkatan Kereta Api di Surabaya
Kebijak ini, sebelumnya telah diatur dan dilaksanakan dengan menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) no. 69 Tahun 2021.
"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif pada Senin, 13 September 2021.
Kebijakan ini akan mulai dilakukan pada Selasa, 14 September 2021 besok. Untuk teknis pelaksanaannya, para calon penumpang kereta api akan menunjukkan bukti vaksin Covid-19.
Nantinya, para petugas akan melakukan pengecekan, melalui layar komputer petugas boarding pas sebelum menaiki kereta.