ZONA SURABAYA RAYA - Mess Karanggayam atau juga dikenal sebagai Wisma Persebaya Karanggayam dirusak dan sejumlah barang dijarah. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan.
Pantauan di lokasi, Jumat, 27 Agustus 2021, kaca bagian depan Wisma Persebaya Karanggayam tampak hancur. Sedang sejumlah barang seperti piala dan piagam di dalam gedung terlihat berantakan.
Perusakan Wisma Persebaya Karanggayam, Surabaya ini baru diketahui pada Kamis 26 Agustus 2021. Wisma Karanggayam ini merupakan tempat bersejarah bagi Persebaya Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya Iptu Didik Ariawan mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pelaku perusakan dan penjarahan di Wisma Persebaya Karanggayam.
Baca Juga: Heboh! Jackie Chan dan Joe Taslim Jadi Bintang Iklan Shopee 9.9 Terbaru!
Untuk sementara, polisi masih melakukan pendataan aset-aset di Wisma Persebaya yang diduga hilang.
"Sementara yang dipastikan hilang adalah sejumlah unit alat pendingin ruangan dan teralis jendela," kata Iptu Didik Ariawan dikutip ZonaSurabayaRaya.Pikiran-Rakyat.Com, Jumat 27 Agustus 2021 dari Antara.
Sedangkan berbagai aset seperti piala, foto-foto dan jersey milik mendiang pemain legendaris Persebaya Eri Irianto tetap terpajang di etalase ruangan gedung tersebut.
Setelah diinventaris, barang-barang bersejarah tersebut akan dibawa ke Stadion Gelora 10 November. Pemkot Surabaya akan mencarikan ruangan khusus di Stadion Gelora 10 November untuk menyimpan benda-benda bersejarah tersebut.
"Pelaku penjarahan di Wisma Persebaya memanfaatkan situasi kosong di lahan tersebut," ungkap Iptu Didik Ariawan.
Wisma Persebaya tampak tak terawat sejak dikosongkan pada 15 Mei 2019, menyusul sengketa lahan seluas 49.400 meter persegi di kawasan itu yang diklaim milik Pemerintah Kota Surabaya.
Pengosongan yang dilakukan oleh aparat Kejaksaan Negeri Surabaya ketika itu dengan alasan pengamanan aset Pemerintah Kota Surabaya Pemkot Surabaya karena hubungan hukum dengan Persebaya dinilai telah berakhir, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
PT Persebaya Indonesia lantas menggugat Pemerintah Kota Surabaya atas pengosongan Wisma Persebaya tersebut.
Pada 10 Maret 2020 lalu, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan sebagian gugatan PT Persebaya Indonesia.
Salah satu gugatan yang dikabulkan, Persebaya dinyatakan berhak menempati Wisma Persebaya dan Lapangan Karanggayam di kawasan tersebut yang tercatat seluas 20.500 meter persegi.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Minta Pemkot Segera Isi Jabatan Kosong di 9 Kepala OPD, 2 Camat, dan 30 Lurah
Namun putusan Pengadilan Negeri Surabaya itu belum berkekuatan hukum tetap karena Pemerintah Kota Surabaya masih mengajukan banding yang hingga kini perkaranya berada di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya.
Sementara itu, Kepala Dispora Kota Surabaya M. Afghani Wardhana mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Linmas untuk mengamankan lokasi dan sejumlah benda bersejarah yang tersimpan di dalam wisma.
"Terkait artefak, inventaris maupun piala-piala kami amankan. Saat ini teman-teman Dispora ada di lokasi bersama Satpol PP dan Linmas," ungkapnya. ***