"Pelaku penjarahan di Wisma Persebaya memanfaatkan situasi kosong di lahan tersebut," ungkap Iptu Didik Ariawan.
Wisma Persebaya tampak tak terawat sejak dikosongkan pada 15 Mei 2019, menyusul sengketa lahan seluas 49.400 meter persegi di kawasan itu yang diklaim milik Pemerintah Kota Surabaya.
Pengosongan yang dilakukan oleh aparat Kejaksaan Negeri Surabaya ketika itu dengan alasan pengamanan aset Pemerintah Kota Surabaya Pemkot Surabaya karena hubungan hukum dengan Persebaya dinilai telah berakhir, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
PT Persebaya Indonesia lantas menggugat Pemerintah Kota Surabaya atas pengosongan Wisma Persebaya tersebut.
Pada 10 Maret 2020 lalu, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan sebagian gugatan PT Persebaya Indonesia.
Salah satu gugatan yang dikabulkan, Persebaya dinyatakan berhak menempati Wisma Persebaya dan Lapangan Karanggayam di kawasan tersebut yang tercatat seluas 20.500 meter persegi.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Minta Pemkot Segera Isi Jabatan Kosong di 9 Kepala OPD, 2 Camat, dan 30 Lurah
Namun putusan Pengadilan Negeri Surabaya itu belum berkekuatan hukum tetap karena Pemerintah Kota Surabaya masih mengajukan banding yang hingga kini perkaranya berada di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya.