ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah telah mengumumkan PPKM level 4 hingga tanggal 16 Agustus 2021.
Untuk itu, Polda Jawa Timur akan tetap melakukan pemeriksaan di pos penyekatan antar provinsi atau antar rayon selama perpanjangan PPKM level 3 dan 4 di Jawa Timur.
Selain itu, polisi juga akan melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) di mal, pasar dan sentra pedagang kaki lima (PKL).
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman mengatakan, kendati PPKM level diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 dalam immendagri ada beberapa yang akan boleh beraktifitas.
Seperti mal, ada pembatasan, kemudian pedagang kaki lima, restoran dan pasar tradisional.
"Tentunya kita ini harus menyikapi dan mengimbangi daripada aktifitas masyarakat itu. Seperti contoh kita akan tetap melakukan pengaturan dimana antar provinsi, antar rayon, antar kabupaten kita akan lakukan pemeriksaan tapi tidak ditutup total," ujar Latif kepada wartawan, Selasa 10 Agustus 2021.
Latif menambahkan, seperti di Bundaran Cito, Surabaya tidak ditutup total kembali. Sebab, ada beberapa masyarakat yang harus kembali beraktifitas.
"Kita lihat situasional. Yang akan kita perkuat layanan publik, seperti mal, pasar, akan didirikan pos, tempat pedagang kaki lima akan didirikan pos," ucapnya.