Spesialis Curanmor Keok Dimassa, Saat ini Mendekam di Hotel Prodeo Polsek Tegalsari

- 27 Juli 2021, 11:13 WIB
Tersangka kasus curanmor
Tersangka kasus curanmor /Zona Surabaya Raya/Anto

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Tegalsari guna penyidikan lebih lanjut.

Saat diperiksa, AY Ismail mengaku dirinya mencuri karena terdesak kebutuhan hidup untuk makan, katanya dirinya tak mimiliki pekerjaan. " Butuh untuk makan,"terangnya.

Pelaku juga mengakui sudah mencuri di dua lokasi berbeda yakni di Kupang Segunting dapat Honda Beat, dan dijalan Mawar dapat Honda Beat.

Untuk barang bukti yang diamankan
STNK sepada motor merk Honda Beat NC11B3C AT tahun 2010 warna Biru Nopol L-5755-QL, kunci besi L dan Tas pinggang warna biru.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah