Bandel, Warga Melanggar Prokes Sidang di Tempat

- 7 Juli 2021, 12:35 WIB
Sidang ditempat
Sidang ditempat /Zona Surabaya Raya/Ist

ZONA SURABAYA RAYA - Memasuki hari ketiga diberlakukannya PPKM Darurat untuk mengantisipasi angka penyebaran Covid-19 berlangsung. Namun masih banyak masyarakat yang tak menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

Dalam Operasi Yustisi digelar petugas gabungan, terdiri dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Satpol PP Pemkot Surabaya, Kodin 0830 Surabaya Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak di Jalan Raya Demak Surabaya, pada hari Rabu 7 Juli 2021 pagi temukan temukan 10 orang yang melanggar prokes, yakni tidak memakai masker.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, operasi yustisi ini untuk mengoptimalkan pemberlakuan PPKM Darurat. Jika ada pelanggar, maka akan ditindakan berupa sidang ditempat.

"Mereka langsung dilakukan tindakan di tempat dan perkaranya langsung disidangkan secara virtual oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya," kata Kapolres AKBP Ganis kepada awak media dilokasi, (7/7).

Baca Juga: Arca Joko Dolog, Jejak Peninggalan Kerajaan Singosari di Surabaya yang Misterius

Selain itu, petugas gabungan juga mengamankan 3 orang yang tidak membawa identitas diri (KTP). Sanksi yang diberikan pada 3 orang ini, Menurut Ganis, berbeda dengan sanksi yang diberikan ke 10 orang pelanggar prokes.

"Kalau yang prokes sanksinya denda, sedangkan yang tidak membawa KTP hanya kita sanksi administrasi saja dan sanksi sosial, mereka diminta push up sebanyak 20 kali," ungkap Ganis.

Sementara itu, Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi menerangkan, para pelanggar prokes ini dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 20 ribu.

"Setelah diputuskan oleh Pengadilan secara verstek, denda dibayar di kantor kejaksaan dan sekaligus pengambilan barang bukti KTP yang disita," terangnya.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah