PPKM Darurat Berbasis Kearifan Lokal di Jatim Siap Digelar

- 2 Juli 2021, 12:46 WIB
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak/Zona Surabaya Raya/ist
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak/Zona Surabaya Raya/ist /

ZONA SURABAYA RAYA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berbasis kearifan lokasi di Jawa Timur siap diterapkan.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur, (Pemrov Jatim) bakal menerapkan PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Untuk implementasi PPKM Darurat, Wakil Gubernur Jatim, Emil Elistianto Dardak mengatakan, tak jauh berbeda dengan PPKM sebelumnya yang ditetapkan oleh pusat tapi ditambah dengan upaya tambahan.

“Artinya jangan hanya kita terpaku di situ, terus tidak melakukan tambahan upaya yang lebih kontekstual terhadap situasi di sekitar kita," kata Emil, Jumat, 2 Juli 2021.

Lanjut Emil, PPKM yang bakal diterapkan adalah untuk menurunkan kasus Covid-19 yang mulai melonjak.

Baca Juga: Terbongkar, Jadi Ini Nama Siluman Ular yang Menikahi Almarhum Paranormal Mbak You

Meski demikian, adanya PPKM kearifan lokal ini, bukan berarti pemerintah daerah bisa mengendurkan aturan PPKM Darurat yang telah ditetapkan oleh pusat.

“Itu hukum. Itu aturan, dan ada konsekuensi bagi kepala daerah yang tidak melakukan," ucapnya.

Pemerintah daerah tidak boleh mengesampikan aturan wajib dari pusat. Seperti membatasi aktivitas masyarakat non essensial, seperti kantor dan sekolah.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah