Pemkot Surabaya Dorong Warga Kota Pahlawan Jaga Ketertiban di Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri

23 Maret 2023, 14:15 WIB
Warga Surabaya /Bangga Surabaya/

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghimbau kepada seluruh warga Kota Pahlawan agar dapat menjaga kententraman di Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Selain itu telah diterbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.34/7055/436.8.6/2023 oleh Pemerintah Kota Surabaya terkait dengan Peksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

"Dari SE yang ditandatangani Pak Wali (Eri Cahyadi) diharapkan masyarakat bisa lebih khidmat dalam menjalani bulan Ramadan dan bisa memanfaatkan momentum Bulan Suci Ramadan," ujar Staf Ahli Walikota Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Kota Surabaya, M. Afghani Wardhana, Kamis, 23 Maret 2023.

"Tentunya untuk mengambil hikmah, seperti halnya di dalam surat Al-Quran Al-Baqarah Ayat 183 bahwa puasa itu diwajibkan supaya kita menjadi umat yang bertaqwa,” sambungnya.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Bakal Jadikan Pawai Ogoh-Ogoh Agenda Tahunan

Afghani menambahkan, dirinya berharap agar masyarakat mengoptimalkan waktu selama bulan Suci Ramadhan.

Utamanya Pemerintah Kota telah memeberikan jaminan keamanan, ketentraman, ketertiban selama gelaran Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya 1444 Hijriah.

Baca Juga: Kuliner Terenak Surabaya, 50 Hotel Sediakan Buka Puasa All You Can Eat Ramadhan 2023, Yuk Serbu!

Perihal ini menyusul penetapan 1 Ramadhan 1444 Hijriah Tahun 2023, yang dimulai pada 23 Maret 2023.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramdhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah 2023.

SE tersebut mengatur tentang pedoman untuk mekasanakan ibadah di masjid atapun musala, agar dapat dilakukan dengan tertib dan disiplin merujuk kepada protoko kesehatan.

Lebih dalam lagi, terkait dengan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H dapat dilaksanakan di area masjid ataupun lapangan terbuka.

Hal tersebut merujuk pada peningkatan kasus COVID-19 dan merujuk kepada peraturan yang berlaku.

Terakhir, masyarakat diharap dari patuh dan menjaga konusifitas, ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat selama gelaran Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Baca Juga: Bela Liliana Herawati, Puluhan Pendekar Karate dan Tarung Drajat Gelar Demo di Polrestabes Surabaya!

Sebagai tambahan informasi, Pemerintahan Kota Surabaya merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.

Pemerintahan Kota Surabaya merujuk kepada sistem desentralisasi, tugas pembantuan, serta dekosentrasi untuk mengatur perkara pemerintah.

Baca Juga: Seorang Ibu Membawa Anak Lakukan Aksi Bunuh Diri Melompat Ke Sungai Rolak, Berhasil Digagalkan Warga

Pemerintahan Kota Surabaya dikepalai oleh seorang wali kota yang dipilih lewat pemilihan demokratis dan merujuk kepada Undang-Undang Dasar 1945.

Apabila merujuk dalam aspek administratif pemerintah Kota Surabaya yang dipimpin wali kota dan wakil wali kota menaungi dan berkoordinasi kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diantaranya terdiri atas sekretariat daerah, staf-staf ahli, sekretariat DPRD Kota, dinas-dinas, badan-badan, isnpektorat daerah, sekertaris daerah kota, kecamatan, dan keluarahan.***

Editor: Rangga Putra

Sumber: surabaya.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler