Ditreskrimsus Polda Jatim Amankan 26 Tersangka Penyelewengan BBM Subsidi yang Rugikan Negara Rp24,5 Miliar 

23 Februari 2023, 19:30 WIB
Ditreskrimsus Polda Jatim Amankan 26 Tersangka Penyelewengan BBM Subsidi yang Rugikan Negara Rp24,5 Miliar  /Anto H/

ZONA SURABAYA RAYA - Halaman tahanan dan barang bukti Polda Jatim terlihat  berjejer mobil jenis truk dan mobil box yang di police line.

 

Ini merupakan barang bukti penyelewengan bahan bakar minyak subsidi dan gas bumi, yang diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis 23 Februari 2023.

Kapolda Jatim Irjen Pol Tony Harmanto didampingi Deden Mochammad Idhani, area manager communication relation, and CSR PT Pertamina Patraniaga Regional Jatimbalinus, Komite BPH Migas, Iwan Prasetya, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto pengungkapan ini berawal dari bukti laporan polisi kemudian dilakukan penyelidikan.

Dan hasilnya, ada dugaan penimbunan bahan bakar minyak jenis bio solar subsidi di lahan pekarangan rumah milik MJ warga Desa Sumurmati, Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: Ditemukan Kasus HIV Anak, Pemkot Surabaya Terus Lakukan Upaya Penekanan Seperti ini

Setelah dilakukan pendalaman penyelidikan kepada pemilik rumah, petugas amankan tersangka DAW. Dan temuan dilapangan adanya IBC tank atau kempu sebanyak 14 buah yang berisikan kurang lebih 6.300 liter yang diambil dari beberapa SPBU yang berada di wilayah kabupaten Probolinggo.

Tak hanya SPBU dari Probolinggo, imbuh Dirreskrimsus Kombes Pol Farman, polisi juga amankan dari SPBU di  Sidoarjo dan Lamongan.

Untuk yang di Sidoarjo tepatnya di Desa Katerungan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo petugas temukan bull beserta kendaraan truk yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM jenis solar yang diduga tak dilengkapi ijin usaha penyimpanan dan ijin usaha niaga.

Selanjutnya, BBM jenis non subsidi High Speed Diesel ( HSD), dijual kembali oleh tersangka EAR ke industri dan perkapalan.

" Dari sini polisi juga mengamankan 26 tersangka yang perannya jadi sopir truk dan petugas SPBU," terangnya.

Untuk modus pelaku kata Farman, pembelian di SPBU menggunakan harga subsidi BBM jenis Bio Solar dengan harga Rp6.800 perliter, kemudian di jual ke industri dan perkapalan dengan harga Rp8.700 perliter, jadi keuntungan pelaku Rp1.900 perliter. 

Masih kata Farman, kegiatan ini dilakukan tersangka EAR, mengaku sudah 3 bulan melakukan bisnis ini. Dan tiap satu bulannya sebanyak 1.600 KL. Jadi total pembelian selama 3 bulan mencapai 4.800 KL. Sedangkan untuk potensi kerugian negara mencapai Rp24.500.000.000,00.

Pasal yang disangkakan pasal 55 undang undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomer 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.***

 

 

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler