Divonis 10 Bulan Oleh Majelis Hakim, Setu Tukang Becak Pembobol Rekening BCA: Nggak Apa-apa Pak

6 Februari 2023, 19:00 WIB
Sidang kasus pembobolan rekening BCA oleh tukang becak /Anto H/

 

ZONA SURABAYA RAYA – Vonis hakim terhadap Setu bin Kasbari, tukang becak pembobol BCA senilai Rp320 juta, Senin 6 Februari 2023 akhirnya di ketok oleh Majelis Hakim PN Surabaya dengan menjatuhi hukuman 10 bulan kurungan badan. 

Sidang yang dilakukan secara daring ini langsung dibacakan di ruang sidang Sari 3 di Pengadilan Negeri Surabaya, 

Majelis Hakim membacakan vonis dimana Setu terbukti turut serta dan ikut melakukan kejahatan membobol rekening BCA milik korban Muin Zachry.

Selain itu Setu dinyatakan terbukti melanggar pasal pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.

Baca Juga: Tukang Becak di Surabaya Ini hanya butuh Kopyah untuk Bobol Rekening Nasabah BCA Rp 320 juta

“Mengadili, memutus pidana Setu dengan hukuman selama 10 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan saat membacakan vonis.

Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yakni merugikan dirinya sendiri dan korban.sementara hal meringankan karena terdakwa Setu  berlaku sopan selama sidang, berterus terang, dan sudah berusia lanjut.

Atas putusan dari majelis hakim ini, Setu menerima dengan muka datar.

“Iya, iya, nggak apa-apa pak," kata terdakwa Setu.

Sedangkan JPU ketika ditanya oleh majelis atas putusan 10 bulan ini , menyatakan akan pikir-pikir dahulu.

"Pikir-pikir Yang Mulia," kata JPU Diah Ratri.

Seperti diketahui Setu merupakan seorang tukang becak yang kerap mangkal di Pakis, Surabaya.

Ia mengaku menguras isi rekening milik korban Muin Zachary sebesar Rp320 juta.

Dalam melakukan aksi, Setu tak sendiri dia bersama pria bernama Mohammad Toha.

Keduanya mengakui perbuatannya meski sempat berubah-ubah saat Jaksa mencecar pertanyaan.

Dua terdakwa, Setu dan Mohammad Toha, menjalani sidang secara daring.

Keduanya bekerjasama untuk berbuat jahat.

Dalam persidangan terungkap, Mohammad Toha adalah orang yang memiliki ide untuk membobol rekening BCA dan mengambil uang milik korban Muin Zachary.

Mohammad Thoha merupakan penghuni kos di rumah korban (Muin Zachry).

Thoha mengetahui bahwa korban memiliki uang sebesar Rp345 juta di dalam rekening.

Terdakwa Mohammad Thoha kemudian mencari seseorang secara acak di tepi jalan yang mirip dengan korban Muin Zachry, hingga bertemulah dengan tukang becak bernama Setu.

terdakwa Thoha kemudian minta tolong kepada Setu untuk mengambil uang di Bank BCA Cabang Indrapura Surabaya dengan alasan uang di Bank tersebut milik ayahnya yang sedang sakit.

“Bapak saya mempunyai tabungan, dan tidak bisa mengambil karena sakit, apakah bapak mau membantu untuk mewakili bapak saya?” tanya Thoha. “Iya, saya mau,” ucap Setu, demikian fakta di persidangan.

Thoha kemudian mendandani Setu hingga mirip dengan korban Muin Zachry dengan modal peci dan masker.

Thoha meminta Setu menuju ke Bank dengan membekali Setu slip penarikan uang berisi tanda tangan palsu korban.

Aksi Setu berhasil karena membawa bukti otentik ke Bank. Uang milik korban senilai Rp320 juta pun keluar dari kasir Bank.

Setelah berhasil mencairkan uang milik korban, Thoha memberi imbalan uang Rp5 juta kepada Setu yang kemudian kabur.

Dari kasus pembobolan rekening bank dengan cara penyamaran ini, terdakwa Mohammad Thoha menyisakan uang korban sebesar Rp48 juta yang kemudian menjadi barang bukti dalam persidangan.***

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler